Surabaya (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mempertanyakan kecilnya pendapatan daerah dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperoleh dari ribuan reklame yang berdiri di Surabaya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud, Selasa, mengatakan bahwa di Surabaya hingga saat ini terdapat 656 titik reklame. Tetapi dari jumlah tersebut pendapatan yang masuk ke kas daerah hanya Rp650 juta.

Menurut dia, pendapatan tersebut tidak sebanding dengan jumlah reklame yang ada. "Secara kasat mata pendapatan yang diterima harusnya melebihi dari data tersebut. Ini memang patut dipertanyakan," katanya.

Meski demikian Machmud menyadari banyak reklame yang kemungkinan tidak berizin. Sehingga karena tidak berizin, otomatis tidak memiliki IMB sehingga potensi pendapatan ke kas daerah menjadi minim.

Untuk itu, ia mendesak pemkot harus bekerja keras mendeteksi titik-titik reklame yang tidak berizin itu dengan tujuannya untuk meningkatkan jumlah pendapatan.

Selain itu, politikus Partai Demokrat (PD) ini mendesak pemkot juga bersikap tegas terhadap reklame yang izinnya sudah habis. Bisa jadi jumlah titik reklame itu masih dihitung berdasarkan titik yang ada. Artinya reklame yang sudah mati namun masih berdiri masih dihitung.

"Kalau sudah mati izinnya dan tidak diperpanjang, harus segera ditebang," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Reklame Surabaya Muhlas Udin mengatakan, kecilnya pendapatan dari IMB pendirian reklame masuk akal sebab pemkot melakukan upaya pembatasan terhadap berdirinya reklame baru.

Hal ini sebagai upaya penataan reklame yang beberapa tahun belakangan ini didengungkan oleh pemkot. "Tujuannya agar Surabaya tambah cantik dan dari sisi estetika terlihat bagus," kata Muhlas.

Ia menjabarkan, data per Januari 2009 silam, jumlah reklame yang diberikan izin adalah 435. Namun jumlah ini berkurang drastis per Januari tahun 2010 yang hanya tinggal 215.

"Kami memang berharap seperti itu sehingga penataan bisa direalisasikan. Jika ada permohonan izin, belum tentu kami mengabulkannya," kata Muhlas.

Asisten I Sekkota Surabaya ini menjelaskan pengurangan titik reklame ini dilakukan secara merata di Surabaya, misalnya di persil milik pemkot. Selama ini, kata dia, telah ada SK wali kota yang mengatur berdirinya reklame di persil pemkot.

"Jika ada pengajuan dan kami cek ternyata titik itu tidak ada di SK wali kota, tentu akan langsung kami tolak," katanya.(A052/K004)