Jakarta, 2/2 (ANTARA) - Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan POLRI (Pepabri) sepakat membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penertiban Rumah Dinas TNI/Polri.

Pokja akan mendata kembali rumah-rumah dinas TNI yang masih ditempati oleh para purnawirawan dan keluarganya, sehingga penertiban akan lebih terukur, kata Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar dalam pertemuannya dengan Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta.

Ia mengatakan, Pepabri memahami kebutuhan TNI untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi prajuritnya terutama bintara dan tamtama yang sebagian besar belum memiliki rumah dan harus menyewa rumah dengan harga rata-rata Rp600 ribu per bulan.

Pepabri, lanjut Agum, juga memahami keterbatasan anggaran negara untuk memenuhi perumahan dinas prajurit. Pepabri juga memahami bahwa ketentuan dan peraturan yang berlaku tentang rumah dinas sebagai aset negara yang tidak bisa dialihkan sebagai milik individu.

"Karena itu, kami mendukung langkah penertiban yang dilakukan TNI. Namun, kami memohon agar penertiban itu tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dari para purnawirawan. Penertiban harus benar-benar dilakukan terhadap pihak-pihak yang memang tidak lagi berhak menempati rumah dinas, seperti keluarga purnawirawan atau pihak ketiga," katanya.

Terkait itu, Pepabri juga telah meminta data dari seluruh perwakilan Pepabri di daerah tentang rumah-rumah dinas yang masih ditempati para purnawirawan dan keluarganya, termasuk yang sudah beralih status dan fungsi.

"Kami juga telah meminta persatuan purnawirawan di masing-masing angkatan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara, untuk menginventaris rumah-rumah dinas yang masih ditempati purnawirawan dan keluarganya," tutur Agum.

Menanggapi itu, Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, pihaknya sepakat untuk melakukan penertiban secara terukur, tidak semena-mena diberlakukan terhadap semua purnawirawan.

"Ya pekan depan kami (Kemhan-Pepabri) akan bertemu memformulasikan Pokja untuk mendata kembali rumah-rumah dinas yang masih ditempati purnawirawan. Kita akan lihat mana purnawirawan yang masih berhak dan tidak. Jika memang ada purnawirawan yang tidak lagi mampu memiliki rumah sendiri, yang kita akan bertoleransi. Tetapi bagi anak-anak dan keluarganya yang telah bekerja, sebaiknya tidak menemapti rumah dinas," tuturnya.

Begitu pun dengan purnawirawan perwira tinggi TNI yang masih menempati rumah dinas, sebaiknya segera menyerahkan kepada negara. "Bagaimana pun aset negara tidak dapat diambilalih atau dilimpahkan pada pihak ketiga. Bisa saja, melalui tukar guling tetapi itupun prosesnya panjang dan tidak mudah, dan bukan atas nama indvidu," kata Sjafrie.

Dijelaskannya, kebutuhan rumah dinas bagi prajurit aktif mencapai 357 ribu unit. Dari jumlah itu, baru terpenuhi 198 unit rumah yang 159 ribu diantaranya ditempati prajurit aktif dan sekitar 39 ribu unit ditempati purnawirawan dan lainnya.

(T.R018/