Jakarta (ANTARA News) - Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden mengatakan, Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sebaiknya tetap dikelola oleh pemerintah.

"Pengelolaan tetap harus pemerintah bukan pihak ketiga karena kalau pihak ketiga akan berorientasi keuntungan," katanya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, program jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin itu sebaiknya juga tidak dikelola dengan model asuransi kesehatan.

"Kalau pakai asuransi, nanti akan ada pembatasan-pembatasan," kata Siti yang juga Pembina Utama Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), sebuah LSM..

Ia juga menyarankan agar setiap perubahan dalam penyelenggaraan program Jamkesmas disosialisasikan secara baik supaya masyarakat tidak gelisah dan bingung karenanya.

Menurut Menkes (2004-2009) itu, Kementerian Kesehatan sebaiknya memperbaiki penyelenggaraan dan pengawasan program pelayanan kesehatan cuma-cuma bagi masyarakat miskin itu karena belakangan banyak yang mengeluhkannya.

"Kontrolnya belum bagus. Masih ada pasien Jamkesmas di Jakarta dan daerah yang terlantar atau masih harus membeli obat sendiri," katanya.

Pemerintah mulai menjalankan program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin, yang ketika itu dinamai Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin), pada 2005.

Siti Fadilah, yang ketika itu menjabat Menteri Kesehatan, menjalankan program tersebut bermitra dengan PT Asuransi Kesehatan (PT Askes).

Program itu dilanjutkan hingga 2007 dengan sejumlah perbaikan dalam hal pendataan, distribusi kartu peserta dan masalah teknis lain.

Tahun 2008, Siti Fadilah memutuskan mengubah sistem pengelolaan Askeskin dan mengganti nama program menjadi Jamkesmas.

Perubahan sistem pengelolaan dilakukan karena sistem pengelolaan yang lama dinilai menghambat kelancaran pembayaran klaim pelayanan kesehatan di rumah sakit dan memicu penyimpangan penggunaan dana pelayanan.

Sejak saat itu, PT Askes tidak lagi dilibatkan penuh dalam penyelenggaraan Jamkesmas. Perusahaan asuransi milik pemerintah itu hanya ditugasi mengurus kepesertaan Jamkesmas saja.

Dana untuk membayar tagihan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin pun selanjutnya dikucurkan langsung dari kas negara ke rekening rumah sakit setelah pengelola rumah sakit mengajukan klaim pelayanan yang sudah diverifikasi.

Namun pemerintah kemudian mengucurkan dana Jamkesmas ke rekening rumah sakit dan pengelola rumah sakit mempertanggungjawabkan penggunaannya berdasarkan tagihan biaya pelayanan kesehatan masyarakat miskin pada rumah sakit yang bersangkutan.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan pihaknya akan membenahi penyelenggaraan Jamkesmas dengan mengalihkan sistem pengelolaannya ke sistem asuransi kesehatan secara bertahap.

Penyelenggaraan program itu akan dilakukan dengan mengacu pada undang-undang nomor 40 tentang sistem jaminan sosial nasional.

Pemerintah sudah memulai langkah itu dengan memperluas cakupan pelayanan program Jamkesmas dan akan melakukan penyesuaian lebih lanjut setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terbentuk.

Undang-undang yang mengatur badan itu sudah menjadi prioritas pembahasan dalam program legislasi nasional dan menurut rencana pembahasannya ditargetkan tuntas tahun ini.(M035/R009)