Jakarta (ANTARA) - Liputan6.com akan menempuh jalur hukum atas doxing atau penyebaran informasi data pribadi di dunia maya yang menimpa salah satu jurnalis Liputan6.com Cakrayuri Nuralam.

Sejumlah tautan media sosial Nuralam yang mencantumkan alamat rumah, nomor telepon, foto keluarga, termasuk foto anak balitanya diunggah oleh akun anonim di Instagram dengan niat jahat untuk merundungnya karena menulis salah satu artikel cek fakta di Liputan6.com.

Baca juga: Perlindungan jurnalis aspek penting kemerdekaan pers di seluruh dunia

"Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan Undang-Undang Pers. Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi juga sangat berbahaya," ujar Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Berawal dari satu akun Instagram yang pertama memulai unggahan pada 11 September 2020 pukul 21.03 WIB, beberapa akun lainnya ikut mengunggah ulang ke jejaring media sosialnya dalam hitungan jam. Hal itu dianggap sangat berbahaya dan merugikan kehidupan pribadi Nuralam.

Baca juga: Polisi usut penganiayaan jurnalis oleh petugas perusahaan perkebunan

Liputan6.com mengecam keras tindakan teror yang terjadi kepada jurnalis melalui doxing. Kerja-kerja jurnalistik telah diatur Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

"Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6.com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu," kata Gustiawati.

Baca juga: Jurnalis Kabupaten Polewali Mandar minta pembunuh wartawan ditangkap
Baca juga: Urgensi perlindungan jurnalis hadapi pandemi COVID-19