Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait protokol kesehatan di 270 Daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah akan dipantau Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik beserta jajaran.

Pemantauan itu merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang meminta agar Dirjen Otda Kemendagri dapat memastikan seluruh elemen masyarakat dapat memahami PKPU protokol kesehatan di Pilkada 2020 secara baik.

"Saya akan bentuk tim khusus dan membagi 270 daerah tersebut ke dalam radar pemantauan tim kami untuk memastikan adanya sosialisasi PKPU oleh KPUD di daerah. Juga akan kami koordinasikan dengan KPU dan Bawaslu Pusat agar rencana ini benar-benar terwujud," kata Akmal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Pengamat: Pilkada harus jual program bukan saling menjatuhkan
Baca juga: Analis sebut kekuatan parpol tak selalu linier dengan perolehan suara
Baca juga: Kemarin, Amien Rais bentuk parpol hingga penundaan Pilkada 2020


Ia pun akan menyasar semua pihak yang terlibat dalam pilkada, baik penyelenggara pilkada (KPUD dan Bawaslu Daerah), satgas pengamanan pilkada (TNI/Polri), para kontestan, pengurus wilayah dan pengurus cabang partai pengusung, serta tim sukses pilkada.

Supaya seluruh pihak tersebut memiliki pemahaman yang sama serta dapat mematuhi dan mempedomani aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut, guna mewujudkan pilkada yang tertib, sukses, dan aman dari COVID-19.

Selain itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Dirjen Otda Kemendagri juga akan memastikan para kontestan memahami dan dapat menandatangani pakta integritas pada saat penetapan pasangan calon (Paslon) pada 23 September 2020 mendatang.

Pakta Integritas itu berisi komitmen kontestan, salah satunya tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19, pada setiap tahapan pilkada yang berlangsung.

"Bila dicapai kesamaan persepsi, akan mudah menggerakkan langkah preventif lewat penerapan protokol kesehatan," kata Benni, Sabtu.

Hingga saat ini, berdasarkan data yang diterima Puspen Kemendagri, sudah terdapat 72 daerah yang mendapat surat teguran keras dari Mendagri, disebabkan salah satunya oleh ketidaktaatan pada protokol kesehatan Pilkada.

Sebaliknya, lima kepala daerah diberikan apresiasi karena patuh terhadap protokol kesehatan dalam tahapan pilkada selama ini, yaitu dengan tidak menimbulkan kerumunan massa dan menggelar arak-arakan, baik pada saat deklarasi maupun saat pendaftaran bakal paslon pada 4-6 September 2029 lalu.

"Adapun 5 kepala daerah itu terdiri dari 1 gubernur, 2 bupati, dan 2 wakil wali kota," kata Benni.


Baca juga: Mendagri beri sanksi 53 kepala daerah pelanggar protokol COVID-19
Baca juga: Kemendagri kaji sanksi tunda pelantikan pelanggar protokol COVID-19
Baca juga: Sepelekan protokol kesehatan COVID-19, Mendagri tegur Bupati Wakatobi