Timika (ANTARA) - Tim Kejaksaan Negeri Timika, Papua, mengeksekusi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika, terpidana korupsi kegiatan Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III tahun anggaran 2011 ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan kepada ANTARA di Timika, Sabtu, mengatakan ASN terpidana korupsi itu bernama Ayub Howay, dieksekusi tim Kejari Timika pada Jumat (11/9) malam dari rumahnya di kawasan Kelurahan Kamoro Jaya SP1 Timika menuju Lapas Kelas II B Timika yang berlokasi di Kampung Naena Muktipura SP6, Distrik Iwaka.
Ayub Howay diketahui menghilang hampir dua tahun setelah perkaranya dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan dijatuhi vonis penjara selama empat tahun.
Baca juga: Jaksa kesulitan ekskusi ASN terpidana korupsi
"Yang bersangkutan (Ayub Howay) sudah kami eksekusi ke Lapas Timika tadi malam. Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 744 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 11 Oktober 2017 yang menyatakan dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jelas Ridosan.
Selain harus menjalani kurungan badan selama empat tahun, berdasarkan keputusan MA itu, Ayub Howay juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan serta mengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp200 juta.
Jika kerugian negara tersebut tidak bisa dibayarkan, terpidana Ayub Howay harus menjalani tambahan kurungan badan dalam penjara selama satu tahun.
Mengenai tertundanya proses eksekusi Ayub Howay, Kajari Timika menyebut jajarannya sudah melakukan berbagai upaya persuasif kepada pihak keluarga, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.
Baca juga: 11 ASN Pemkab Mimika terpidana korupsi segera dipecat
Bahkan selama masa waktu dua tahun, Ayub diketahui tetap masuk kerja di Pemkab Mimika dan beberapa kali bepergian ke tempat lain di luar Kota Timika.
"Beberapa hari lalu keberadaan yang bersangkutan terpantau oleh staf kami. Kami lalu menyiapkan tim dipimpin Kasie Pidsus dan didukung oleh Plh Kasie Intel. Setelah berhasil mengamankan yang bersangkutan kemudian langsung kami bawa ke Lapas Timika untuk menjalani masa hukuman," kata Ridosan.
Kasie Pidsus Kejari Timika Donny S Umbora mengatakan keputusan MA terkait perkara korupsi Ayub Howay baru diterima Kejari Timika pada 2018.
"Kami sudah melakukan pendekatan ke keluarganya, namun yang bersangkutan tidak kooperatif. Beberapa kali sudah diundang, tapi tidak datang memenuhi undangan kami," kata Donny.
Baca juga: KPK dorong Pemprov Papua tindaklanjuti pemberhentian ASN terpidana
Ayub Howay merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Prajabatan CPNS Golongan I, II, dan III lingkup Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2011.
Terkait kasus itu, penyidik Kejari Timika menetapkan tiga tersangka. Selain Ayub Howay, dua tersangka lainnya masing-masing atas nama Taslim Tuhuteru, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mimika dan Elieser Noro selaku PPTK. Keduanya sudah menjalani proses pidana di Lapas Timika.
Terkait kegiatan tersebut, sesuai temuan BPKP Perwakilan Papua, negara dirugikan sekitar Rp1 miliar.
Kejaksaan eksekusi ASN terpidana korupsi BKD Mimika
12 September 2020 08:29 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan (ANTARA/Evarianus Supar)
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: