Jakarta (ANTARA) - Pada Jumat (11/9) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini mengenai potensi banjir di wilayah Palu, Sulawesi Tengah, dan Pontianak ditetapkan sebagai kota besar dengan udara terbersih.

Selain itu ada berita mengenai upaya-upaya penanggulangan COVID-19 serta pengumuman tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang bisa disimak kembali dalam rangkuman berita berikut.

BMKG keluarkan peringatan dini banjir Kota Palu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Palu mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi banjir di wilayah Kota Palu hingga 10 hari ke depan.

Pontianak kota dengan udara terbersih pada 2019

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menempatkan Kota Pontianak di Kalimantan Barat pada peringkat pertama dalam daftar kota besar dengan udara terbersih tahun 2019.

Jawa Barat tawarkan bantuan untuk menampung pasien COVID-19 Jakarta

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan bantuan untuk menampung pasien COVID-19 dari DKI Jakarta kalau rumah sakit-rumah sakit yang ada di wilayah Ibu Kota kewalahan menangani warga yang terinfeksi virus corona.

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan bahwa rumah sakit umum daerah (RSUD) yang ada di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) bisa membantu menangani pasien COVID-19 dari DKI Jakarta jika dibutuhkan.

Uji preklinis kandidat vaksin Merah Putih ditargetkan selesai Desember 2020

Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio mengatakan uji preklinis calon vaksin Merah Putih untuk mengatasi COVID-19 ditargetkan selesai akhir Desember 2020.

"Uji di hewan dijadwalkan sampai akhir tahun ini," kata Amin mengenai rencana uji preklinis kandidat vaksin yang dikembangkan dari isolat virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 yang beredar di Indonesia.

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 seluruhnya 23 hari

Hari libur dan cuti bersama selama tahun 2021 seluruhnya 23 hari menurut ketetapan pemerintah yang tertuang dalam surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.