Padang (ANTARA News) - Kepolisian daerah (Polda) Sumbar berencana melakukan koordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu (Upal).
Hal itu dikatakan Kabag Humas Polda Sumbar AKBP Agus B Kawedar, sehubungan tertangkapnya empat orang pengedar upal di Kota Padang pada Jumat (29/1).
"Kita berencana akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu yang ditangkap", kata Kabag Humas Polda Sumbar, AKBP.Agus B. Kawedar, di Padang Senin.
Menurutnya, tiga orang dari empat pelaku pengedar yang ditangkap pihak kepolisian tersebut berasal dari Pulau Jawa.
"Untuk itulah kita berencana untuk melakukan koordinasi dengan pihak Mabes Polri, mengungkap jaringan pengedar uang palsu yang kita tangkap pada Jumat (29/1).
Dia menambahkan, kita akan berupaya terus untuk mengungkapkan siapa-siapa saja komplotan atau jaringan pengedar uang palsu.
"Mudah-mudahan pihak Polda Sumbar berhasil untuk mengungkapkan dari mana mereka ini mendapatkan barang, dimana tempat pencetakan uang palsu tersebut, untuk itulah kita berencana melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengusut jaringan uang palsu", ucapnya
Dia mengatakan, barang bukti yang berhasil disita pelaku pengedar uang palsu yang ditangkap pada Jumat (29/1) sekitar pukul 18.00 WIB yakni, uang pecahan seratus ribu senilai Rp1,1 Miliar, satu unit mobil Toyota Avanza, pakaian salah satu organisasi, satu pasang sepatu Pakian Dinas Harian (PDH), serta uang pecahan seratus ribu yang asli sebanyak Rp1.900.000.
"Uang palsu tersebut belum sempat diedarkan oleh pelaku, mereka baru sampai ke Kota Padang dua hari yakni pada 27 Januari 2010", ucapnya.
Menurutnya, para pengedar uang palsu yang ditangkap pihak kepolisian dengan modus operasinya uang palsu senilai Rp1 juta ditukar dengan dijual seharga Rp 400.000.
"Pengedar ada kenalan di daerah Kota Padang cepat-cepat ingin menjual uang palsu tersebut yang dibawa dari daerah Pulau Jawa senilai Rp1,1 Miliar,",jelasnya.
Dia menambahkan, para pengedar uang palsu tersebut berangkat dari Jakarta dengan daerah tujuan ke Kota padang sebanyak empat untuk mengedarkan uang palsu.
"Satu orang lagi temannya berhasil melarikan diri atas nama `AM` (30) , hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut", tegasnya.
Pengedar uang palsu dijerat Pasal 244 KUHP tentang mengedar uang palsu, serta pasal 245 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(KR-ZON/K004)
Polda Sumbar Koordinasi Mabes Ungkap Jaringan Upal
2 Februari 2010 04:29 WIB
Uang palsu (ANTARA/Yusran Uccang/hp)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: