Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) ingin Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat menjamin perlindungan privasi warga negara.

"MASTEL berpandangan bahwa bab-bab dalam draf RUU PDP masih belum memuat ketentuan tentang peristiwa hukum penting yang sedang terjadi saat ini terkait perlindungan privasi warga negara," ujar Ketua Umum MASTEL, Kristiono, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pertama, belum ada aturan pengumpulan dan pemrosesan data harus dilakukan di dalam negeri. Menurut MASTEL, semestinya aturan tersebut dibuat agar kegiatan pengumpulan atau pemrosesan data tidak dilakukan di luar negeri.

"Supaya, data pribadi tidak mengalir deras ke luar negeri tanpa tersentuh aturan apapun karena pengumpulan atau pemrosesan data yang dilakukan dari luar wilayah Indonesia," kata Kristiono.

Baca juga: Kominfo: RUU PDP Indonesia banyak terpengaruh GDPR Eropa
Baca juga: Willy Aditya sebut RUU PDP atur sisi gelap internet
Baca juga: Progress RUU PDP, 66 DIM usulan tetap sudah disetujui


Kedua, belum ada pasal yang menjelaskan mengenai tanggung jawab hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan dan pemrosesan data, yakni penyedia platform atau aplikasi digital dan operator jaringan internet.

Tanggung jawab hukum itu perlu dibedakan agar memperjelas perihal siapa yang bertanggung jawab dalam mengelola data pribadi masyarakat.

​Sebab, operator jaringan internet maupun penyedia ​platform​ atau aplikasi digital sama-sama dapat melakukan pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan transfer data secara sendiri-sendiri, untuk kepentingan masing-masing.

Ketiga, belum ada pasal yang menjelaskan tentang perlakuan terhadap data pribadi yang ketika Undang-undang ini diundangkan sudah berada di luar negeri.

Sementara secara substansi, data pribadi tersebut masih mengandung hak asasi pribadi pemilik data yang wajib dilindungi.

Kristiono mengatakan aspirasi MASTEL tersebut telah disampaikan kepada Komisi I DPR RI dalam format Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada tanggal 18 Agustus 2020.

Sebagaimana yang tercantum dalam Bab III pasal 5 ayat (2) Undang-Undang 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, masyarakat perlu ikut serta menyampaikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi.