Polri nilai rawan tidaknya pilkada berdasarkan indeks kerawanan
11 September 2020 18:30 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4-9-2020). ANTARA/HO-Polri
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan bahwa Polri membagi jumlah anggotanya untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berdasarkan indeks potensi kerawanan.
"Dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, tentunya memiliki potensi kerawanan sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah, dan itu menjadi catatan kepolisian untuk dijadikan pedoman dalam melakukan deteksi dini dan mencegah gangguan kamtibmas," kata Brigjen Pol. Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung di 270 lokasi yang terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dari ratusan lokasi pilkada, kemudian dinilai indeks potensi kerawanan di masing-masing daerah.
Baca juga: Indeks Kerawanan Pemilu di Sulteng tertinggi kedua di Indonesia
Penilaian itu, kata Awi, menjadi catatan kepolisian untuk melakukan deteksi dini dan mencegah gangguan kamtibmas demi suksesnya Pilkada Serentak 2020 yang aman, damai, sejuk, jujur, adil, dan aman dari penularan COVID-19.
Awi menuturkan bahwa indeks potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 adalah alat untuk mengukur tingkat kerawanan suatu wilayah yang melaksanakan pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang diukur menggunakan instrumen dalam bentuk dimensi, variabel, dan indikator.
Dalam indeks potensi kerawanan, kata dia, terbagi tiga kategori, yakni daerah kurang rawan, rawan, dan sangat rawan.
"Penilaian indeks potensi kerawanan terdiri atas lima dimensi, 17 variabel, dan 118 indikator," katanya.
Dalam setiap dimensi memiliki beberapa variabel. Dari setiap variabel, memiliki sejumlah indikator.
Awi menyebutkan dimensi penyelenggara atau KPUD terdapat tiga variabel, yakni profesionalitas penyelenggara, profesionalitas bawaslu atau panwas, dan profesionalitas pengamanan.
Baca juga: Kapolda samakan persepsi dengan Bawaslu terkait kerawanan pemilu
Disebutkan pula bahwa dimensi peserta terdapat lima variabel, yakni potensi calon, dukungan dari ASN, dukungan partai, politik uang atau sarana prasarana, dan politik identitas.
Adapun dimensi partisipasi masyarakat terdapat dua variabel, yaitu partisipasi masyarakat dan pengaruh paslon.
Selanjutnya, dimensi potensi gangguan kamtibmas ada empat variabel, yakni sejarah konflik, kondisi geografis, media, dan karakteristik masyarakat.
Dimensi ambang gangguan, lanjut dia, memiliki tiga variabel, yaitu potensi kriminalitas, administrasi kependudukan, dan gangguan kamtibmas.
"Dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, tentunya memiliki potensi kerawanan sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah, dan itu menjadi catatan kepolisian untuk dijadikan pedoman dalam melakukan deteksi dini dan mencegah gangguan kamtibmas," kata Brigjen Pol. Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung di 270 lokasi yang terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dari ratusan lokasi pilkada, kemudian dinilai indeks potensi kerawanan di masing-masing daerah.
Baca juga: Indeks Kerawanan Pemilu di Sulteng tertinggi kedua di Indonesia
Penilaian itu, kata Awi, menjadi catatan kepolisian untuk melakukan deteksi dini dan mencegah gangguan kamtibmas demi suksesnya Pilkada Serentak 2020 yang aman, damai, sejuk, jujur, adil, dan aman dari penularan COVID-19.
Awi menuturkan bahwa indeks potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 adalah alat untuk mengukur tingkat kerawanan suatu wilayah yang melaksanakan pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang diukur menggunakan instrumen dalam bentuk dimensi, variabel, dan indikator.
Dalam indeks potensi kerawanan, kata dia, terbagi tiga kategori, yakni daerah kurang rawan, rawan, dan sangat rawan.
"Penilaian indeks potensi kerawanan terdiri atas lima dimensi, 17 variabel, dan 118 indikator," katanya.
Dalam setiap dimensi memiliki beberapa variabel. Dari setiap variabel, memiliki sejumlah indikator.
Awi menyebutkan dimensi penyelenggara atau KPUD terdapat tiga variabel, yakni profesionalitas penyelenggara, profesionalitas bawaslu atau panwas, dan profesionalitas pengamanan.
Baca juga: Kapolda samakan persepsi dengan Bawaslu terkait kerawanan pemilu
Disebutkan pula bahwa dimensi peserta terdapat lima variabel, yakni potensi calon, dukungan dari ASN, dukungan partai, politik uang atau sarana prasarana, dan politik identitas.
Adapun dimensi partisipasi masyarakat terdapat dua variabel, yaitu partisipasi masyarakat dan pengaruh paslon.
Selanjutnya, dimensi potensi gangguan kamtibmas ada empat variabel, yakni sejarah konflik, kondisi geografis, media, dan karakteristik masyarakat.
Dimensi ambang gangguan, lanjut dia, memiliki tiga variabel, yaitu potensi kriminalitas, administrasi kependudukan, dan gangguan kamtibmas.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: