Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan bahwa tunggakan pajak di sejumlah BUMN dapat dikategorikan dalam empat kelompok.

Keempat kelompok itu, kata menteri di Jakarta, Senin, adalah pertama, tunggakan pajak yang memang tidak sanggup dibayar oleh BUMN bersangkutan karena kondisi keuangannya, kedua; tunggakan karena masih ada sengketa dengan Ditjen Pajak.

Kategori ketiga adalah tunggakan pajak yang sebenarnya sudah dibayarkan tapi belum masuk ke dalam pembukuan karena masih dalam masa transisi di kantor pajak.

"Kelompok terakhir tungggakan adalah karena penyebab lainnya yang harus dicari dan digali oleh Kementerian BUMN," kata Mustafa.

Ia menyebutkan, dirinya belum menerima laporan perkembangan penanganan tunggakan pajak oleh BUMN itu, namun yang jelas sudah disepakati untuk saling memperjelas data tunggakan pajak.

"Yang biasa disebut-sebut yaitu Garuda, ternyata justru tidak ada tunggakannya. Oleh karena itu point-nya adalah kita segera mencari kesepakatan. Kemungkinan Kementerian BUMN akan memfasilitasi penananganan masalah itu," katanya.

Mustafa menyebutkan, semula disebut-sebut ada 14 BUMN yang menunggak pajak, namun setelah ditelusuri ternyata hanya 12 BUMN dan setelah Garuda tidak masuk, tinggal 11 BUMN," katanya.

Ia menyebutkan, yang disaring dari Kementerian BUMN adalah jumlah BUMN-nya, kemudian mengenai jumlah tunggakkannya akan dilihat berdasar empat kriteria/kelompok di atas.

Ketika ditanya apakah Ditjen Pajak sudah mengirim surat teguran ke BUMN penunggak pajak, Mustafa mengatakan, silahkan saja mereka mengirim teguran dimaksud.

"Kita tidak melindungi pihak yang melakukan pelanggaran, kita ingin semua berjalan sesuai dengan aturan. Kita tidak dalam posisi melindungi. Kita juga ingin membuktikan mana yang masih kabur, mana yang masih multitafsir, dan kita cari kesepakatannya," katanya.(A039A038)