Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Benny Soetrisno, mengatakan Menteri Perdagangan harus membatasi jam operasi toko serba ada (toserba) besar sehingga memberi keadilan bagi pedagang kecil yang pasarnya tergerus toserba.

"Toko-toko yang besar itu harus diatur jam bukanya. Tolong Kementerian Perdagangan yang mengatur perdagangan dalam negeri mengatur itu, dan memberi obligasi (kewajiban) kepada mereka untuk memasarkan produk domestik, minimal 60 persen," ujarnya, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan di negara maju, seperti Jerman, pemerintah membatasi jam operasi toko-toko besar seperti toserba dan pasar swalayan besar agar memberi kesempatan kepada pedagang kecil untuk hidup dan mendapat pasar.

"Di Jerman misalnya, toko-toko besar hanya beroperasi sampai jam lima sore, selanjutnya tutup. Biarkan pedagang kecil yang jualan," ujar Benny yang juga staf khusus Menperin Mohamad S Hidayat.

Ia mengatakan, selama ini pemerintah terutama Kementerian Perdagangan terkesan melakukan pembiaran sehingga tidak menciptakan keadilan bagi pedagang kecil.

"Kebijakan pemerintah harus adil, adil harus berpihak. Berpihak pada yang kecil, yang kecil difasilitasi, dan yang besar dikurangi keleluasaannya," ujarnya.

Benny menilai fenomena yang ada saat ini yaitu jam operasi pasar swalayan besar seperti Carrefour, Giant, dan lain-lain bisa beroperasi sampai tengah malam pada hari-hari tertentu dan toserba melakukan program "midnight sale," merupakan dampak dari tidak adanya aturan tersebut.

"Para peritel besar itu menjadi rakus (karena beroperasi sampai tengah malam), tanpa mempedulikan pedagang kecil. Apa tidak cukup keuntungan beroperasi di siang hari?

Seharusnya pedagang kecil diberi kesempatan mendapatkan pasar di malam hari, karena di siang hari mereka tidak bisa bersaing dengan pemodal besar," ujar Benny.

Ia menegaskan, Kementerian Perdagangan harus membuat aturan yang mengikuti perubahan kondisi pasar, yaitu saat ini terjadi fenomena para peritel besar yang kebanyakan dikuasai asing, beroperasi sampai tengah malam, sehingga tidak memberi kesempatan kepada pedagang kecil untuk berkembang.

"Pemerintah itu tugasnya untuk mengelola, sesuai dengan perubahan kondisi, jadi aturannya juga harus diubah," ujarnya.(*)