Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan belum ada putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas PK yang diajukan buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang kabur ke luar negeri.
"Sampai sekarang belum ada putusannya," kata Juru Bicara MA Hatta Ali di Jakarta, Senin.
Sesuai pasal 23 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak bisa mengupayakan kembali PK atau PK di atas PK.
Dalam putusan PK oleh MA pada pertengahan 2008, Djoko divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 miliar, dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 546,468 miliar.
Sehari sebelum putusan itu, Djoko Tjandra melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini, menggunakan pesawat carteran yang berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan dikabarkan saat ini dia ada di Singapura.
Anehnya, dalam status buron itu pun, Djoko Tjandra masih bisa mengajukan PK di atas PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tim pemburu koruptor sampai sekarang belum berhasil menangkap Djoko Tjandra yang kabur ke luar negeri setelah keluarnya putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
Ketua tim pemburu koruptor yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat (8/1), menyatakan, sampai sekarang pemerintah Indonesia terus bekerjasama dengan Interpol untuk menelusuri keberadaan Djoko Tjandra.
Dari informasi yang diperoleh wartawan, Djoko Tjandra saat ini berada di PNG setelah sebelumnya berada di Singapura.(*)
MA Belum Putuskan PK Djoko Tjandra
1 Februari 2010 16:00 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA)/ilustrasi. (ANTARA/Wildan Anjarbakti)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: