Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan optimalisasi pengawasan kemitraan usaha peternakan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nasrullah mengatakan kerja sama tersebut sebagai upaya menjaga stabilisasi pasokan dan harga ayam hidup di tingkat peternak.

Kerja sama Kementan dan KPPU ini merupakan amanat dari UU Nomor 20 tahun 2018 tentang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.

"Ini adalah usaha pemerintah untuk melindungi semua pihak. Pada dasarnya pemerintah ini adalah penengah, kami berusaha mencari solusi terhadap segala macam permasalahan yang ada," kata Nasrullah di Jakarta, Jumat.

Nasrullah menjelaskan dalam Permentan Nomor 13 tahun 2017 disebutkan, kemitraan usaha peternakan adalah kerja sama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab dan ketergantungan.

Pola kemitraan usaha peternakan sendiri meliputi, inti plasma, bagi hasil, sewa, perdagangan umum dan sub kontrak. Dalam perjanjian kemitraan usaha ayam ras pedaging, peternak sebagai plasma mendapatkan jaminan pasokan DOC, pakan ternak, obat vaksin disinfektan (OVD) dan jaminan pemasaran dengan harga kontrak sesuai perjanjian tertulis.

"Peternak sebagai plasma mendapatkan jaminan pemasaran dan harga panen ayam hidup berdasarkan perjanjian tertulis antara pihak perusahaan sebagai inti dan peternak sebagai plasma. Jadi seimbang," kata dia.

Dalam upaya menjaga stabilisasi harga ayam potong, Kementan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen PKH.

Dalam surat edaran tersebut, diatur mengenai pengendalian pasokan (supply) melalui cutting Hatching Egg (HE) umur 18 hari dan pengurangan jumlah setting HE di mesin setter yang akan mengurangi suplai DOC FS bulan September sampai Oktober 2020.

Sementara dampak afkir dini parent stock (PS) secara bertahap akan mengurangi suplai DOC FS mulai bulan November sampai Desember 2020.

Nasrullah menerangkan implikasi diterbitkannya SE Dirjen PKH ini diharapkan secara langsung berdampak pada peningkatan pemotongan ayam di RPHU dan sekaligus penyimpanan di gudang pendingin.

Dengan demikian, nantinya bisa mengurangi suplai ayam hidup atau livebird di pasar tradisional dan secara bertahap bisa memperbaiki harga livebird di tingkat peternak.

Adapun upaya jangka pendek yang saat ini sedang dilakukan, yaitu menjaga penjualan di antara perusahaan melalui mekanisme bergiliran yang dimulai sejak Senin, 31 Agustus 2020 sampai Kamis 17 September 2020 nanti.

Pengurangan DOC FS melalui cutting HE juga diperluas, pengurangan jumlah setting HE dan afkir dini PS akan diperluas di wilayah luar Pulau Jawa.

"Berdasarkan data SHR periode mingguan, secara langsung akan diketahui potensi surplus livebird 8 minggu ke depan. Kami juga telah melakukan mitigasi risiko melalui cutting telur HE dan pengurangan jumlah setting telur HE," kata Nasrullah.

Dampak dari pengurangan DOC FS ini nantinya akan mengoreksi jumlah pasokan terhadap permintaan sehingga secara bertahap harga livebird akan bergerak di atas HPP mencapai harga acuan Permendag No 7 tahun 2020.

Baca juga: Pemerintah perlu perhatikan kebutuhan pakan peternak ayam
Baca juga: Cargill bantu peternak tingkatkan produktivitas ayam
Baca juga: Peternak ayam keluhkan pakan ternak impor kepada Sandiaga