Pontianak (ANTARA) - Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Singkawang, Barita P Ompusunggu mengatakan hingga Kamis (10/9), kembali terjadi penambahan tiga kasus konfirmasi positif COVID-19 di Singkawang.

"Penambahan kasus ada sebanyak tiga orang, yaitu laki-laki berusia 42 tahun, laki-laki berusia 74 tahun (memiliki kontak erat dengan terkonfirmasi sebelumnya) dan perempuan berusia 44 tahun (memiliki kontak erat dengan terkonfirmasi sebelumnya)," kata Barita di Singkawang, Jumat.

Dia menambahkan, terdapat empat orang yang dinyatakan sembuh. Sehingga total pasien yang terkonfirmasi dan dirawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang pada hari ini adalah berjumlah 14 orang dan suspek sebanyak dua orang.

Barita mengatakan, pihaknya tak henti-hentinya meminta kepada masyarakat Kota Singkawang untuk benar-benar mematuhi disiplin protokol kesehatan.

"Seperti selalu memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir dan menjaga jarak minimal 2 meter untuk menghindari penularan COVID-19," tuturnya.

Baca juga: Wali Kota Singkawang dan keluarga positif COVID-19

Baca juga: Penjahit di Kalbar canangkan gerakan masker gratis


Menindaklanjuti Perpres Nomor 6 tahun 2020 dan Pergub Nomor 110 tahun 2020, lanjutnya, bahwa Pemerintah Kota Singkawang juga telah mengeluarkan Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.

"Saat ini masih banyak masyarakat yang abai menjalankan disiplin protokol kesehatan," jelasnya.

Dikatakannya hal itu mungkin karena tidak ada sanksi jika melakukan pelanggaran. Namun dengan sudah dikeluarkannya Perwako tersebut, maka akan ada sanksi bagi masyarakat Singkawang yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

"Karena saat ini adalah fase gelombang kedua yang ancaman penularan COVID-19 lebih tinggi dari fase pertama," katanya.

Baca juga: Wali Kota Singkawang sembuh dari COVID-19

Baca juga: Dinkes Singkawang catat 9 orang terkonfirmasi COVID-19