Jakarta, (ANTARA News) - Masa kerja 100 hari pemerintah telah berlalu dan program yang menjadi target dari kementerian diklaim telah berhasil dilaksanakan, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebelumnya menegaskan program 100 hari dari kementerian yang ia pimpin telah 100 persen terlaksana. Meski diklaim telah mencapai target, program-progam tersebut masih harus ditindaklanjuti.

Program kerja 100 hari Depdagri yang telah terlaksana yaitu pertama, pembatalan peraturan daerah yang bermasalah. Sekitar 700 perda yang umumnya mengatur tentang retribusi ini telah dibatalkan.

Selanjutnya program kedua yaitu mempercepat proses untuk memulai usaha. Kemdagri bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam rangka mempercepat waktu pengurusan izin memulai usaha.

Awalnya dibutuhkan waktu sekitar 60 hari untuk memulai izin usaha. Kondisi ini dinilai sangat tidak mendukung investasi, sehingga pemerintah melalui Kemdagri dan kementerian lainnya mengambil langkah untuk mempercepat proses pengurusan memulai izin usaha menjadi 17 hari saja.

Program ketiga yang terlaksana adalah penerapan sistem pelayanan informasi dan perizinan secara elektronika (SPIPISE). Sistem ini telah diterapkan di Batam dan melayani 102 perizinan penanaman modal.

Mendagri menjanjikan, SPIPISE juga akan dilaksanakan di daerah lain. Batam hanya sebagai daerah percontohan karena untuk saat ini, kawasan tersebut yang paling siap menerapkannya.

"Nanti SPIPISE ini akan dikembangkan ke 14 provinsi dalam 2010 ini," katanya.

Kemudian, program keempat yakni penyelesaian masalah pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Kemendagri menandai komitmennya untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan ini dengan menandatangani nota kesepakatan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Jumat (29/1) untuk mempercepat pengadaan lahan untuk pembangunan bagi kepentingan umum.

Program kelima adalah pengelolaan perbatasan. Undang-Undang No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang telah mengamanatkan pembentukan sebuah badan nasional untuk mengelola perbatasan.

Tugas badan nasional ini adalah menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan dalam berbagai bidang, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan di perbatasan serta melaksanakan evaluasi dan pengawasan.

Mendagri menuturkan, rancangan Peraturan Presiden tentang BNPP ini telah diserahkan pada presiden. Dan segera setelah Perpres tersebut ditandatangani maka BNPP dapat segera beroperasi karena sejauh ini infrastrukturnya telah disiapkan.

Sementara program-program lainnya seperti penyusunan rencana strategis Depdagri 2010-2014, evaluasi pemekaran daerah, peningkatan efektifitas pelaksanaan otonomi daerah dan otonomi khusus, evaluasi sistem dan pelaksanaan pilkada, evaluasi sistem dan efektifitas pengelolaan dana perimbangan daerah, dan pengembangan konsep peningkatakan kapasitas aparatur pemerintah daerah, telah dilaksanakan.

Meski program 100 hari Kemdagri diklaim telah mencapai target, masih banyak dari program tersebut yang harus ditindaklanjuti.

Pengamat Politik dari Charta Politika Bima Arya Sugiarto mengatakan suatu program kerja akan dinilai berhasil jika ada sesuatu yang konkrit yang dapat dirasakan masyarakat dan tidak cukup hanya ditataran kebijakan saja.

"Seharusnya ada perubahan konkrit yang dirasakan," katanya.

Keberhasilan program 100 hari ini tidak dapat dipandang sepenuhnya sebagai keberhasilan yang akan dicapai selama lima tahun mendatang. Bima mengatakan pemerintah harus konsisten untuk melaksanakan program yang telah ditargetkan.

Secara keseluruhan, ia tidak memberikan nilai sempurna untuk kinerja 100 hari pemerintahan. Ia berharap ada kemajuan yang progresif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selanjutnya, Kemdagri masih harus menindaklanjuti dan mengawasi jalannya program 100 hari yang juga ditetapkan sebagai program lima tahun ini.

Untuk penerapan SPIPISE misalnya, daerah lainnya harus disiapkan untuk dapat menerapkan sistem ini sehingga proses pengurusan perizinan dapat dilakukan lebih cepat. Begitu pula dengan percepatan proses memulai izin usaha yang harus diawasi dan dilaksanakan diseluruh daerah.

Kemadagri juga agar melakukan evaluasi daerah pemekaran yang hasilnya akan segera diumumkan pada publik, serta menyiapkan desain besar penataan daerah.

Berkaitan dengan perbatasan, Kemdagri agar memantau kerja dari BNPP untuk mengelola perbatasan. RI memiliki batas dengan dengan Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini. Total panjang mencapai 3.137 kilometer (km) hanya memiliki 207 pos perbatasan.

Garis batas RI dengan Malaysia di Kalimantan sepanjang 2.004 km baru didukung 54 pos penjagaan. Di Timor Leste, perbatasan sepanjang 316 km dijaga 39 pos. Sedangkan di Papua, perbatasan 817 km memiliki 114 pos penjaga.

Sementara untuk perbatasan laut, RI berbatasan dengan sebagian Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, India, Republik Palau, Australia, Papua Nugini dan Timor Leste.

Kemudian evaluasi sistem untuk pilkada serta melakukan perbaikan atas kelemahan yang ada, juga menjadi salah satu pekerjaan yang harus dituntaskan.

Untuk mencapai seluruh targetnya hingga lima tahun, Kemdagri dituntut serius dan konsisten mewujudkannya.(*)