Kemenag Lebak ingatkan pengelola madrasah terapkan protokol kesehatan
10 September 2020 20:08 WIB
Dokumentasi - Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Mabdail Falah, Desa Sumurbandung, Lebak, Banten, Selasa (4/8/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/hp.
Lebak (ANTARA) - Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten, mengingatkan pengelola pendidikan madrasah agar menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.
"Kami mempersilahkan saja pengelola pendidikan madrasah melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka saat pandemi COVID-19, namun wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Ahmad Firdaus di Lebak, Kamis.
Baca juga: Tetua adat sebut warga Badui disiplin terapkan protokol kesehatan
Persyaratan madrasah melaksanakan KBM tatap muka di antaranya daerah itu masuk zona hijau COVID-19, juga ada rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak.
Selain itu, mereka harus menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Selama ini, protokol kesehatan merupakan pencegahan yang efektif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami memperbolehkan pendidikan Madrasah Aliyah (MA) setara SMA/SMK dan Madrasah Tsanawiyaha (MTS) SMP melaksanakan KBM tatap muka di wilayah zona hijau COVID-19," katanya.
Baca juga: Kasus COVID-di Lebak tembus 75 orang
Baca juga: 26 pasien COVID-19 di Lebak dinyatakan sembuh
Menurut dia, pihaknya melarang pengelola pendidikan madrasah melaksanakan KBM tatap muka di wilayah zona merah COVID-19, seperti di Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak dan Kalangayar.
Pendidikan madrasah yang melakukan KBM tatap muka itu kebanyakan di lingkungan pondok pesantren modern.
Pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan pengelola pendidikan madrasah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami minta pengelola pendidikan madrasah menjamin penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Baca juga: ASN/PNS Lebak diperingatkan tidak keluar daerah cegah COVID-19
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan para pengelola pendidikan madrasah harus menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun.
Sebab, jika masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, mereka akan tertular penyakit itu.
"Kami minta pengelola pendidikan yang melaksanakan KBM tatap muka harus mengutamakan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Lebak naik menjadi 48 orang
"Kami mempersilahkan saja pengelola pendidikan madrasah melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka saat pandemi COVID-19, namun wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Ahmad Firdaus di Lebak, Kamis.
Baca juga: Tetua adat sebut warga Badui disiplin terapkan protokol kesehatan
Persyaratan madrasah melaksanakan KBM tatap muka di antaranya daerah itu masuk zona hijau COVID-19, juga ada rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak.
Selain itu, mereka harus menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Selama ini, protokol kesehatan merupakan pencegahan yang efektif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami memperbolehkan pendidikan Madrasah Aliyah (MA) setara SMA/SMK dan Madrasah Tsanawiyaha (MTS) SMP melaksanakan KBM tatap muka di wilayah zona hijau COVID-19," katanya.
Baca juga: Kasus COVID-di Lebak tembus 75 orang
Baca juga: 26 pasien COVID-19 di Lebak dinyatakan sembuh
Menurut dia, pihaknya melarang pengelola pendidikan madrasah melaksanakan KBM tatap muka di wilayah zona merah COVID-19, seperti di Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak dan Kalangayar.
Pendidikan madrasah yang melakukan KBM tatap muka itu kebanyakan di lingkungan pondok pesantren modern.
Pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan pengelola pendidikan madrasah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami minta pengelola pendidikan madrasah menjamin penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Baca juga: ASN/PNS Lebak diperingatkan tidak keluar daerah cegah COVID-19
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan para pengelola pendidikan madrasah harus menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun.
Sebab, jika masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, mereka akan tertular penyakit itu.
"Kami minta pengelola pendidikan yang melaksanakan KBM tatap muka harus mengutamakan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Lebak naik menjadi 48 orang
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Tags: