Surabaya (ANTARA) - Sejumlah pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengapresiasi pemerintah yang memberikan dispensasi masa penumpukan peti kemas (container yard) selama masa status pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 (SE 37/2020).

"Sangat membantu, terutama pada saat impor dalam jumlah besar, atau masih terkendala perizinan ataupun permasalahan dokumen impor," kata salah satu pelaku usaha peti kemas dari Tjiwi Kimia, Adi dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.

Ia mengatakan, adanya SE 37/2020 membuat pelaku usaha peti kemas mempunyai waktu untuk mendapatkan clearance atau surat perintah pengeluaran barang (SPPB) sebelum kontainer dipindahkan ke luar TPS, sebab kalau sudah dipindahkan maka akan muncul biaya extra, trucking, lift on dan off, dan storage yg lebih mahal.

Hal yang sama diakui Theresia, salah satu importir Surabaya yang mengapresiasi bahwa dispensasi tersebut sangat membantu aktivitas impornya.

"Bahan baku kami yang datangkan seringkali harus giliran masuk pabrik. Dengan adanya stimulus ini, lumayan bisa menghemat," katanya.

Terkait adanya keluhan dari Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Jawa Timur mengenai SE 37/2020 ini, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Arif Toha, menyarankan agar Asdeki lebih kreatif di masa pandemi ini, di antaranya bisa memberikan layanan di sektor pendukung lainnya.

"Seperti pembersihan kontainer dan terkait lainnya. Karena usaha depo tidak hanya penumpukan saja. Hal itu terlihat pada sebelum Permen Perhubungan 611, usaha depo kontainer itu di lini 2 sudah ada," jelas Arief.

Arief mengaku, SE 37/2020 merupakan bentuk stimulus pemerintah untuk meringankan biaya logistik di tengah pandemi COVID-19.

"Perpanjangan penumpukan kontainer di lini 1 ini pun tidak lama. Sama dengan SE nomor 20 tahun 2020 lalu tentang hal yang sama yang berlaku mulai 7 Mei sampai 7 Agustus, hanya bertambah 2 hari," katanya, menjelaskan.

Ia mengatakan, SE Nomor 37 Tahun 2020 ini hanya bertambah dua hari, menjadi maksimal lima hari tanpa dikenakan biaya penambahan hari. Selain itu agar proses pemindahan lapangan penumpukan yang memerlukan biaya tidak menjadi beban.

Sebelumnya, Asdeki Jatim meminta aturan penumpukan peti kemas yang ada pada SE 37/2020 dicabut.

Ketua DPW Asdeki Jatim Agung Kresno Sarwono mengatakan, terbitnya SE 37/2020 itu membuat pelaku usaha depo peti kemas atau kontainer terancam bangkrut, karena di dalam surat yang terbit pada 28 Agustus 2020 itu mengatur pemberian dispensasi masa penumpukan peti kemas di lapangan penumpukan (container yard) lini satu selama keadaan tertentu akibat pandemi COVID-19.
Baca juga: Pelindo III catat pertumbuhan arus kapal dan peti kemas hingga April
Baca juga: Indonesia butuh SDM logistik bertaraf internasional