Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan tegas dalam penerapan kebijakan PSBB Total mulai 14 September 2020, usai Anies menarik "rem darurat" untuk menghentikan PSBB Transisi pada Rabu (9/9).

"Saya menekankan kepada gubernur agar seluruh pengawasan diperketat. Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi tapi penindakan tegas. Imbau soal COVID-19 kepada warga yang tegas. Begitu pun kepada warga, pertokoan, perkantoran, pengusaha yang melanggar, sanksi setegas-tegasnya," kata Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis.

Prasetio meminta Anies dan jajarannya langsung menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan baik warga maupun para pelaku usaha, hingga perkantoran, tujuannya adalah menekan lonjakan angka penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.

Meski diminta untuk tegas, politisi PDI Perjuangan ini juga meminta Anies untuk tidak memangkas tunjangan kinerja ASN Pemprov DKI yang telah bekerja sebagai pengawas di lapangan.

Oleh karena, katanya, dia melihat tidak objektif jika aturan pemangkasan tunjangan kinerja justru diberlakukan kepada pegawai yang telah bersusah payah melakukan pengawasan dan imbauan di lapangan.

"Seperti PNS di Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Mereka itu yang capek di lapangan dan jangan sampai ada pemotongan," tuturnya.

Lebih lanjut, Prasetio mengaku sepakat dengan kebijakan Pemprov DKI menerapkan kembali PSBB secara ketat.

Dia menilai PSBB sudah seharusnya diberlakukan dengan mempertimbangkan kasus harian positif yang terus meningkat.

"Melihat kondisi terkini soal perkembangan penyebaran virus Corona, memang sudah seharusnya dikembalikan seperti semula. Semua aturannya harus dikembalikan," ucap Prasetio.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta menggelar rapat pada Rabu (9/9). Saat itu, rapat dihadiri oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies menambahkan.

Baca juga: KPAI dukung PSBB total untuk kurangi penularan COVID-19 pada anak
Baca juga: Pakar kesehatan nilai PSBB ketat efektif kontrol kasus COVID-19