KPK undang Polri-Kejagung gelar perkara kasus Djoko Tjandra Jumat
10 September 2020 11:13 WIB
Foto Dokumentasi - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta/mp/aa.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/9) mengundang pihak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk gelar perkara (ekspose) terkait penanganan kasus tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan.
"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Adapun undangan gelar perkara itu, kata Ali, sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang.
Ia mengatakan untuk pihak Bareskrim Polri gelar perkara tersebut dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Baca juga: Kejagung periksa Jaksa Pinangki telusuri dugaan pencucian uang
Baca juga: Koordinasi JPU Bareskrim gelar perkara surat palsu di Kejagung
Baca juga: KPK tidak ambil kasus Pinangki selama Kejagung profesional
"Sedangkan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai," ujar Ali.
Sebelumnya, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Polri dan Kejagung terkait tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan kawan-kawan.
"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9).
KPK, lanjut Alex, akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pada Selasa (8/9), tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara terhadap tersangka tindak pidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus.
Gelar perkara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan RI.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Adapun undangan gelar perkara itu, kata Ali, sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang.
Ia mengatakan untuk pihak Bareskrim Polri gelar perkara tersebut dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Baca juga: Kejagung periksa Jaksa Pinangki telusuri dugaan pencucian uang
Baca juga: Koordinasi JPU Bareskrim gelar perkara surat palsu di Kejagung
Baca juga: KPK tidak ambil kasus Pinangki selama Kejagung profesional
"Sedangkan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai," ujar Ali.
Sebelumnya, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Polri dan Kejagung terkait tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan kawan-kawan.
"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9).
KPK, lanjut Alex, akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pada Selasa (8/9), tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara terhadap tersangka tindak pidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus.
Gelar perkara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan RI.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: