Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (9/9) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Kejaksaan Agung periksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 50 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8).

1. Kejagung periksa Jaksa Pinangki telusuri dugaan pencucian uang

Jakarta (ANTARA) - Tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, dalam kasus tindak pidana korupsi permufakatan jahat memberikan gratifikasi dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan tersangka Andi Irfan Jaya.

Selengkapnya di sini

2. Kapolri terbitkan telegram minta jajaran cegah kerumunan Pilkada 2020

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi instruksi kepada jajarannya untuk menjaga kamtibmas dan mencegah terjadinya kerumunan selama pelaksanaan Pilkada 2020 agar tidak terjadi klaster baru COVID-19.

Selengkapnya di sini

3. Danpuspomad sebut 50 prajurit jadi tersangka perusakan Polsek Ciracas

Jakarta (ANTARA) - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyebutkan, sebanyak 50 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8).

Selengkapnya di sini

4. TNI AD talangi Rp596 juta untuk ganti rugi kerusakan Mapolsek Ciracas

Jakarta (ANTARA) - TNI AD telah menalangi sekitar Rp596 juta untuk ganti rugi kepada masyarakat terkait penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8) lalu.

Selengkapnya di sini

5. KPK ingatkan penyelenggara dan peserta pilkada hindari praktik suap

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada penyelenggara dan peserta Pilkada Serentak 2020 untuk menghindari praktik suap menyuap.

Selengkapnya di sini