Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir mengatakan bahwa hakim bisa menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

"Status tersangka bisa diterapkan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana. Bisa jadi sebelumnya yang bersangkutan berstatus sebagai saksi. Walaupun penetapan-nya dalam proses persidangan," kata Mudzakir melalui siaran pers, Jakarta, Rabu (9/9), terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Taslim alias Cikok yang diduga melibatkan Ketua Apindo Karimun Dwi Untung alias Cun Heng.

Menurut dia, jika dalam persidangan ditemukan bukti keterlibatan saksi dalam suatu tindak pidana, hakim dapat meminta aparat penegak hukum lain untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan saksi tersebut.

Baca juga: Pakar: Polisi agar jalankan penetapan pengadilan kejar otak pembunuhan

Baca juga: Divpropam diminta tindaklanjuti laporan soal penyidik Polres Karimun


Selain itu apabila ditemukan bukti yang cukup dalam perkara yang sama, maka kepada saksi dapat dikenakan status tersangka. "Di dalam ruang sidang, hakim-lah yang paling berkuasa," ucap Mudzakir menegaskan.

Mudzakir menganalisa bahwa putusan penetapan yang dilakukan Hakim PN Karimun atas kasus pembunuhan Taslim alias Cikok mungkin didasarkan penilaian objektif hakim atas keterangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan yaitu peran saksi sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Kewenangan hakim untuk secara langsung menetapkan saksi menjadi tersangka terdapat dalam KUHAP, tetapi hanya untuk tindak pidana memberikan keterangan palsu. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 174 KUHAP.

"Sebelum status tersangka ditetapkan, hakim lebih dahulu memperingatkan saksi berupa ancaman sanksi memberikan keterangan palsu. Jika tetap memberikan keterangan yang diduga hakim, palsu, maka hakim langsung memerintahkan saksi ditahan dan dituntut oleh penuntut umum karena sumpah palsu. Jika hakim menetapkan demikian, maka panitera langsung membuat berita acara pemeriksaan sidang untuk diserahkan ke penuntut umum sebagai dasar menuntut tersangka," tutur Mudzakir.

Pihaknya pun meminta penyidik Polri untuk segera menangkap Dwi Untung alias Cun Heng sebab Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan karena berperan menyuruh pelaku membunuh mendiang Taslim.

"Seharusnya penyidik segera melakukan upaya paksa penangkapan atas perintah pengadilan," ujar Mudzakir.

Sebelumnya, pihak keluarga Taslim melaporkan Polres Karimun terkait dugaan ketidakprofesionalan ke Divisi Propam Mabes Polri pada 4 Agustus 2020 dengan Nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan.

Putra dari mendiang Taslim alias Cikok, Robiyanto menjelaskan bahwa langkah membuat laporan di Propam Polri ini ditempuh karena penyidik Polres Karimun belum menangkap enam dari delapan tersangka kasus pembunuhan ayahnya.

Baca juga: Anak korban pembunuhan laporkan penyidik Polres Karimun ke Propam