Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penyelenggaran Pilkada serentak harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan.

"Saat ini Bawaslu telah menerima hampir 300 laporan pelanggaran Pilkada, yaitu terkait adanya kerumunan masa dan mengabaikan protokol Kesehatan saat berkampanye," kata Mahfud saat menggelar rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, terkait pelaksanaan teknis operasional penyelenggaraan Pilkada yang aman dari covid-19.

Laporan yang disampaikan oleh Bawaslu, kata Mahfud dalam siaran persnya, terjadi ratusan kerumunan massa, itu adalah pelanggaran dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca juga: Pakar sarankan KPU bentuk tim pengawas cegah klaster Pilkada Surabaya
"Rapat tadi mengkonsentrasikan khusus untuk membahas tentang itu. Coba bayangkan, kurang dari 300 peristiwa pelanggaran, berupa kerumunan-kerumunan,” ujar Mahfud.

Hadir dalam rakor tesebut antara lain, Menteri Dalam NegeriTito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Kepala BNPB, Doni Monardo, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

Beberapa peserta yang mengikuti rapat secara virtual antara lain; Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, para Gubernur, serta Bupati dan Wali kota.

Mahfud menekankan fokus utama pemerintah adalah menjaga kesehatan masyarakat termasuk dalam kegiatan Pilkada, oleh karena itu para kontestan dan masyarakat diingatkan harus disiplin terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: KPU: Positif COVID-19 tak gugurkan bakal calon peserta Pilkada
"Kepada masyarakat yang mau berpartisipasi di dalam pilkada ini apapun bentuk partisipasinya apakah sebagai kontestan atau sebagai tim sukses atau sebagai pemilih, supaya memperhatikan ini agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. Karena yang bisa menyelamatkan dan mengendalikan Covid, adalah disiplin terhadap protokol kesehatan itu kuncinya," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, mengatakan telah memberikan sanksi berupa teguran dan juga kemungkinan untuk mendiskualifikasi petahana yang tercatat melakukan pelanggaran.

“Saya sudah mengeluarkan 56 teguran kepada petahana yang ikut dan melakukan pengerumunan massa. Sementara yang di luar petahana karena bukan ASN, ini ketua Bawaslu dan jajarannya yang akan melakukan teguran. Kemudian selain teguran, kemungkinan akan adan aturan diskualifikasi jika pelanggaran dilakukan berulang-ulang," tegas Tito.