"Saat ini Bawaslu telah menerima hampir 300 laporan pelanggaran Pilkada, yaitu terkait adanya kerumunan masa dan mengabaikan protokol Kesehatan saat berkampanye," kata Mahfud saat menggelar rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, terkait pelaksanaan teknis operasional penyelenggaraan Pilkada yang aman dari covid-19.
Baca juga: Pakar sarankan KPU bentuk tim pengawas cegah klaster Pilkada Surabaya
Hadir dalam rakor tesebut antara lain, Menteri Dalam NegeriTito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Kepala BNPB, Doni Monardo, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
Beberapa peserta yang mengikuti rapat secara virtual antara lain; Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, para Gubernur, serta Bupati dan Wali kota.
Baca juga: KPU: Positif COVID-19 tak gugurkan bakal calon peserta Pilkada
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, mengatakan telah memberikan sanksi berupa teguran dan juga kemungkinan untuk mendiskualifikasi petahana yang tercatat melakukan pelanggaran.
“Saya sudah mengeluarkan 56 teguran kepada petahana yang ikut dan melakukan pengerumunan massa. Sementara yang di luar petahana karena bukan ASN, ini ketua Bawaslu dan jajarannya yang akan melakukan teguran. Kemudian selain teguran, kemungkinan akan adan aturan diskualifikasi jika pelanggaran dilakukan berulang-ulang," tegas Tito.