Koordinasi JPU Bareskrim gelar perkara surat palsu di Kejagung
9 September 2020 23:08 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). Agung (MA).ANTARA FOTO/ Adam Bariq/wpa/hp. (ANTARA FOTO/ADAM BARIQ)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melakukan gelar perkara kasus pemalsuan surat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
"Iya, ekspos dengan JPU (jaksa penuntut umum)" kata Brigjen Sambo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, hal ini untuk memudahkan koordinasi mengenai kelengkapan formil dan materiil tiga berkas perkara itu.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra (DST) tahap I ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/9).
Baca juga: Bareskrim jadwalkan periksa Djoko Tjandra soal kasus surat jalan palsu
Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas yakni untuk tersangka Djoko Tjandra, berkas tersangka Brigjen Prasetijo dan berkas tersangka Anita.
"Bahwasanya berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar. Hari ini langsung penyidik kirimkan untuk tahap I," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Baca juga: Bareskrim tetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka
Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim telah memperpanjang masa penahanan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selama 40 hari.
Perpanjangan masa penahanan Brigjen Prasetijo terhitung mulai 20 Agustus hingga 28 September 2020. Sementara masa penahanan Anita diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim.
"Iya, ekspos dengan JPU (jaksa penuntut umum)" kata Brigjen Sambo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, hal ini untuk memudahkan koordinasi mengenai kelengkapan formil dan materiil tiga berkas perkara itu.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra (DST) tahap I ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/9).
Baca juga: Bareskrim jadwalkan periksa Djoko Tjandra soal kasus surat jalan palsu
Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas yakni untuk tersangka Djoko Tjandra, berkas tersangka Brigjen Prasetijo dan berkas tersangka Anita.
"Bahwasanya berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar. Hari ini langsung penyidik kirimkan untuk tahap I," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Baca juga: Bareskrim tetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka
Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim telah memperpanjang masa penahanan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selama 40 hari.
Perpanjangan masa penahanan Brigjen Prasetijo terhitung mulai 20 Agustus hingga 28 September 2020. Sementara masa penahanan Anita diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: