Pekanbaru tunda pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro
9 September 2020 21:11 WIB
Ilustrasi - Seorang petugas berjaga di ruang rawat isolasi pasien COVID-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.
Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutuskan menunda penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang sedianya dilaksanakan mulai Kamis (10/9) di Kecamatan Tampan.
"Hasil rapat teknis tadi bersama stakeholder terkait, besok belum bisa PSBM dilakukan karena berbagai alasan," kata Kepala Bappeda Kota Pekanbaru Ahmad Ismail di Pekanbaru, Rabu.
Dikatakan Ahmad Ismail, dalam rapat itu disimpulkan masih butuh pembahasan lebih dalam untuk penerapan PSBM, misalnya beberapa tindakan teknis yang harus dimatangkan sebelum menerapkan PSBM.
Selain itu, kata dia, tim juga harus menyempurnakan Peraturan Walikota (Perwako) sebagai dasar penerapan PSBM sehingga belum bisa dipastikan kapan akan diterapkan.
Baca juga: Kurikulum darurat bagi siswa saat pandemi diberlakukan di Pekanbaru
Baca juga: Pekanbaru penyumbang pasien COVID-19 terbanyak di Riau
"Kalau waktu pasti kapannya, saya belum dapat tentukan karena kami harus menyempurnakan Perwako dan koordinasi dengan pihak terkait," katanya.
Sebelumnya diberitakan PSBM di Kota Pekanbaru rencananya dimulai Kamis 10 September 2020. Untuk tahap awal karantina wilayah ini diterapkan di Kecamatan Tampan karena di daerah tersebut banyak terdapat warga terpapar COVID-19.
Periode penerapan PSBM, nantinya akan berlangsung sama pada PSBB sebelumnya, hanya berlaku pada wilayah lebih kecil setingkat kecamatan. Jangka waktu berlakunya akan diterapkan selama dua pekan.
Pemilihan Kecamatan Tampan sebelumnya juga berdasarkan kajian tim ahli epidemiologi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif COVID-19 terbanyak.
PSBM dibuat guna menekan penularan kasus COVID -19 di Riau sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) setempat sehingga wilayah yang zona merah benar-benar menerapkan protokoler kesehatan guna memutus mata rantai penularan.*
Baca juga: Riau gunakan Rusunawa untuk rawat pasien COVID-19
Baca juga: Kapasitas lab biomolekuler COVID-19 Riau naik 1.500 sampel per hari
"Hasil rapat teknis tadi bersama stakeholder terkait, besok belum bisa PSBM dilakukan karena berbagai alasan," kata Kepala Bappeda Kota Pekanbaru Ahmad Ismail di Pekanbaru, Rabu.
Dikatakan Ahmad Ismail, dalam rapat itu disimpulkan masih butuh pembahasan lebih dalam untuk penerapan PSBM, misalnya beberapa tindakan teknis yang harus dimatangkan sebelum menerapkan PSBM.
Selain itu, kata dia, tim juga harus menyempurnakan Peraturan Walikota (Perwako) sebagai dasar penerapan PSBM sehingga belum bisa dipastikan kapan akan diterapkan.
Baca juga: Kurikulum darurat bagi siswa saat pandemi diberlakukan di Pekanbaru
Baca juga: Pekanbaru penyumbang pasien COVID-19 terbanyak di Riau
"Kalau waktu pasti kapannya, saya belum dapat tentukan karena kami harus menyempurnakan Perwako dan koordinasi dengan pihak terkait," katanya.
Sebelumnya diberitakan PSBM di Kota Pekanbaru rencananya dimulai Kamis 10 September 2020. Untuk tahap awal karantina wilayah ini diterapkan di Kecamatan Tampan karena di daerah tersebut banyak terdapat warga terpapar COVID-19.
Periode penerapan PSBM, nantinya akan berlangsung sama pada PSBB sebelumnya, hanya berlaku pada wilayah lebih kecil setingkat kecamatan. Jangka waktu berlakunya akan diterapkan selama dua pekan.
Pemilihan Kecamatan Tampan sebelumnya juga berdasarkan kajian tim ahli epidemiologi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif COVID-19 terbanyak.
PSBM dibuat guna menekan penularan kasus COVID -19 di Riau sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) setempat sehingga wilayah yang zona merah benar-benar menerapkan protokoler kesehatan guna memutus mata rantai penularan.*
Baca juga: Riau gunakan Rusunawa untuk rawat pasien COVID-19
Baca juga: Kapasitas lab biomolekuler COVID-19 Riau naik 1.500 sampel per hari
Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: