Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Boedi Sampoerna diwakili pengacaranya Eman Achmad, Kamis, melakukan klarifikasi fakta dan data ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kedudukannya sebagai nasabah terbesar dan laporan hasil investigasi atas Bank Century oleh lembaga auditor negara itu.

Eman Achmad usai menyampaikan klarifikasi atas nama kliennya tersebut mengatakan, kedatangan ke kantor BPK bukan untuk mempersoalkan hasil audit BPK, tetapi semata-mata untuk menjelaskan dan memberikan data tambahan dan
fakta yang diketahui dan dialami Boedi Sampoerna (BS) sebagai nasabah Bank Century.

“Tak ada maksud dari kami untuk mempersoalkan laporan BPK tersebut, tetapi kedatangan kami hanya untuk klarfikasi fakta dan data untuk lebih memperkaya data yang dimiliki oleh BPK dalam kasus ini, dan ini kami lakukan karena hasil audit BPK menjadi dasar bagi lembaga dan instansi terkait lainnya dalam menyeleasaikan masalah yang terkait dengan kasus Bank Century," katanya.

Dengan klarifikasi, Eman dan kliennya Boedi Sampoerna, berharap BPK dan institusi lain mendapat tambahan data yang benar yang mungkin sangat berguna untuk membedah kasus ini lebih terang benderang, dan melihat siapa yang bersalah
dan siapa yang menjadi korban.

Data-data tersebut, menurut Eman, antara lain mengenai aliran dana Boedi sejak menjadi nasabah bank Pikko yang pada 2004 merger dengan Bank Danpac dan Bank CIC menjadi Bank Century sampai diambil alih LPS dan berganti nama menjadi Bank Mutiara.

"Data-data ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada BPK bagaimana sesungguhnya posisi BS sejak awal di Bank Century, baik dalam hal asal dana simpanannya maupun penarikan dana serta penggunaannya untuk apa. Data-data tersebut juga dapat sekaligus membantah tudingan sebagian kalangan bahwa sebagai nasabah terbesar BS mendapat perlakukan khusus dan keuntungan tertentu dari proses bailout Bank Century,” kata Eman.

Selain itu pihak BS juga menyerahkan data yang terkait dengan proses pemecahan simpanan menjadi NCD, di mana dalam laporan audit BPK pemecahan tersebut diduga sebagai upaya menyiasati aturan LPS mengenai penjaminan dana nasabah maksimum Rp 2 miliar.

Tudingan ini sengaja dihembuskan oleh Robert Tantular di depan sidang Pansus Bank Century bahwa pemecahan itu adalah inisiatif BS melalui stafnya Rudy Soraya dalam pertemuan pada 14 November di kantor Century Jakarta, padahal sama sekali hal itu tidak benar.

Dalam pertemuan klarifikasi ke BPK, menurut Eman, pihak BS memberikan data-data dan menjelaskan duduk persoalan yang sesungguhnya soal pemecahan simpanan tersebut.

“Kami jelaskan semua data-data dan fakta serta kronologis pertemuan tanggal 14 November, dan tidak satu pun data dan fakta maupun indikasi yang menunjukkan BS lah yang berinisiatif dalam pemecahan tersebut. Kami juga jelaskan kedudukan Rudy Soraya dalam pertemuan itu dan siapa sesungguhnya dia."

Menurut Eman, Rudy Soraya memang hadir dalam pertemuan itu, tapi dia bukanlah dalam posisi yang ditunjuk dan diberi hak untuk mewakili BS dalam pertemuan. Robert juga tahu posisi dan kedudukan Rudy sehingga menjadi sangat janggal dan tidak logis pengakuan bekas pemilik Bank Century ini bahwa pemecahan simpanan itu diminta oleh perwakilan BS yaitu Rudy Soraya.

"Rudi tidak dalam posisi mewakili BS dan apalagi diberi hak untuk memutuskan sesuatu dan Robert tahu persis soal ini, kami sampaikan juga bukti-bukti kuat yang membantah hal ini” kata Eman menjelaskan.

Mengenai dana BS sebesar US$ 18 juta yang didebet oleh Robert Tantular untuk kepentingan pribadinya, Eman mengatakan, ini juga diklarifikasi ke BPK.

Dijelaskannya, tidak ada pinjam-meminjam, seperti pengakuan Robert Tantular. Surat pengakuan utang yang diakui Robert, jika memang ada adalah pengakuan sepihak dan itu juga telah dinyatakan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyidangkan kasus Robert.

“Dalam putusan banding itu sudah dinyatakan bahwa penngambilan US$ 18 Juta tidak seizin Boedi Sampoerna,” kata Eman.

“Fakta, data yang diserahkan pihak BS ke BPK dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu, sangat penting karena akan menjawab pertanyaan dan opini berbagai kalangan bahwa apakah benar BS melakukan kesepakatan dengan Robert untuk memanfaatkan dana bailout untuk kepentingan pribadi dengan mencairkan dana sebesar US$ 18 juta tersebut. Jelas data yang kami berikan BS sama sekali tidak tahu mengenai pendebetan dana oleh Robert itu,” katanya.

Adanya perkembangan terbaru pasca dikeluarkannya putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta, Eman berharap, juga dijadikan rujukan baru oleh BPK sehingga akan sangat bermanfaat bagi pemutakhiran data yang dimilki oleh BPK.

Klarifikasi juga menyangkut penjelasan dari sisi Boedi Sampoerna sebagai korban dari produk Antaboga dan sumber dana pembelian produk tersebut sampai dengan berapa jumlah kerugian yang diderita oleh Boedi Sampoerna dari produk Antaboga ini.

Menurut Eman, BS berharap langkah klarifikasi ke BPK dapat membantu semua pihak dalam memahami dan membuat terang kasus Bank Century seperti apa adanya, tanpa ada dugaan yang tidak berdasar.

“Sebagai pihak yang sering dikaitkan dengan kasu Bank Century, BS sangat ingin kasus ini ini dibuat terang sehingga terlihat siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang harus bertanggung jawab, dan keadilan terhadap korban, termasuk dirinya,
dapat ditegakkan. Jangan karena opini, yang bersalah tidak dihukum sesuai dengan kesalahannya, sementara korban seperti BS malah terus tersudutkan,” kata Eman.

Eman juga berterimakasih kepada BPK karena telah memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. “BPK menyambut positif kedatangan kami, dan kami sangat menghargai itu dan berterimakasih,” katanya. (*)