Garut (ANTARA) - Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Garut, Jawa Barat, menyelidiki bentuk pelanggaran hukum organisasi Masyarakat Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah arah kepala burung Garuda Pancasila sebagai simbol negara.
"Sudah kami bahas, intel dari Kejari juga sudah merapat dengan Kesbang (Badan Kesatuan dan Bangsa) bersama dengan Polres dan Kodim untuk menyelidiki," kata Ketua Bakorpakem Garut juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan jajarannya sudah mendapatkan informasi tentang organisasi yang melakukan tindakan mengubah lambang negara dengan mengganti arah kepala burung Garuda Pancasila dari arah ke kanan menjadi ke depan.
Baca juga: Tim Siber Polda Kalbar tangkap pemuda pengubah lambang negara
Masalah itu, lanjutnya, menjadi perhatian Bakorpakem Garut untuk selanjutnya dilakukan pendalaman, jika ada unsur pidana maka akan diserahkan penanganannya ke kepolisian.
"Hasil pembahasan dari Bakorpakem akan disampaikan ke pemerintah daerah untuk tindak lanjutnya, kalau melanggar ada proses hukum yang bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian," katanya.
Ia menjelaskan hasil penyelidikan sementara tentang tindakan mengubah lambang negara itu telah melanggar hukum, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara salah satunya ketentuan tidak boleh mengubah lambang negara.
"Itu sudah ada aturannya soal lambang negara," katanya.
Baca juga: Kapolda: lambang negara dibakar dalam penyerangan Mapolsek Merangin
Ia menambahkan dugaan pelanggaran hukum lainnya, yaitu membuat uang sendiri untuk digunakan sebagai alat transaksi dalam organisasinya.
Namun dugaan membuat uang palsu itu, katanya, harus didalami lebih lanjut terkait penggunaan dan peredarannya, jika beredar di masyarakat umum maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kalau beredar dan dipakai transaksi jelas sudah melanggar, yang jelas Bakorpakem sudah bergerak untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Baca juga: Pedangdut Zaskia Gotik diduga hina lambang negara, polisi menyelidikinya
Bakorpakem Garut selidiki pelanggaran hukum ormas ubah Garuda
9 September 2020 19:57 WIB
Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Garut Sugeng Hariadi. (ANTARA/Feri Purnama)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: