Jakarta (ANTARA News) - Seluruh warga negara Indonesia pada akhir 2011 harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat tunggal dan berlaku seumur hidup.

Dalam mewujudkan itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang di Jakarta Kamis meminta para petugas kantor kependudukan dan catatan sipil aktif mensosialisasikan kewajiban kepemilikan NIK dimaksud.

Masalah NIK ini telah diatur dalam UU No 26/ 1966 tentang Administrasi Kependudukan yang menetapkan bahwa paling lambat lima tahun setelah UU ini ditetapkan, maka setiap warga sudah harus memiliki NIK.

Saut Situmorang mengatakan para petugas dinas kependudukan dan catatan sipil pada setiap daerah harus bersikap proaktif atau melakukan "jemput bola", misalnya bekerja sama dengan ketua RT dan RW di wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, petugas rumah sakit juga bisa bersifat proaktif dengan minta formulir bagi setiap kelahiran.

Ia menyebutkan saat ini sedang dilakukan uji coba di enam daerah yakni Denpasar, Jembrana, Yogyakarta, Padang, Makassar , serta Cirebon. Kegiatan uji coba ini akan sangat penting bagi pembuatan pola dasar atau "grand design" sistem administrasi kependudukan yang bersifat nasional.

Saut menjelaskan pula bahwa pembuatan NIK bagi setiap warga ini sangat penting karena berkaitan dengan pembuatan elektronik kartu tanda penduduk(e-KTP), untuk setiap warga yang sudah berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah.

NIK tidak hanya bermanfaat bagi pembuatan e-KTP nasional tapi juga bagi penyusunan paspor, NPWP, serta SIM dan polis asuransi.

Saut Situmorang mengatakan dengan adanya NIK dan kemudian e-KTP yang bersifat nasional itu maka bisa dicegah pembuatan KTP palsu atau "dobel KTP" seperti yang sering terjadi selama ini. Dengan adanya NIK serta e-KTP, maka seseorang yang sudah memiliki e-KTP sudah tidak bisa lagi membuat KTP di tempat lainnya, karena e-KTP pertamanya sudah tercatat secara elektronis.

Saut mengatakan pula jika seseorang sudah memiliki e-KTP, maka jika pindah ke daerah lainnya tidak perlu membuat KTP baru, karena yang harus dilakukannya hanya melapor diri ke pejabat setempat . Sementara itu, jika seorang penduduk Jakarta misalnya ingin membeli tanah di Yogya, maka ia cukup menggunakan e-KTP yang dikeluarkan di Jakarta.
(*)