Kemnaker selesaikan pemeriksaan data subsidi gaji tahap III pekan ini
9 September 2020 19:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kanan) ketika menemui media usai sosialisasi relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (9/9/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan proses penyaluran subsidi gaji tahap III bisa dimulai pekan ini ketika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selesai melakukan pemeriksaan ulang data rekening yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Sebelumnya pada Selasa (8/9) BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.
"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," kata Menaker Ida ketika ditemui usai melakukan sosialisasi relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Rabu.
Baca juga: Kemnaker terima 3,5 juta data untuk penyaluran subsidi gaji tahap III
Ida memastikan bahwa setelah Kemnaker selesai melakukan check list dan menyerahkan data rekening 3,5 juta calon penerima ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) maka dana akan langsung diserahkan ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang bertindak sebagai penyalur.
Bank-bank Himbara itu kemudian akan menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau Rp2,4 juta ke rekening pribadi penerima baik yang berada di bank swasta atau milik pemerintah.
Dengan penyerahan data calon penerima BSU tahap III maka Kemnaker sudah menerima 9 juta data rekening, dengan tahap I sebesar 2,5 juta data nomor rekening dan tahap II sebesar 3 juta data nomor rekening. Pemerintah menargetkan 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta akan menerima subsidi gaji tersebut.
Baca juga: Pemerintah resmi sosialisasikan relaksasi iuran BPJAMSOSTEK
Baca juga: Kemnaker ungkap lima provinsi penerima subsidi upah terbanyak
Baca juga: Kemnaker: Subsidi gaji telah disalurkan ke 2,3 juta pekerja
Sebelumnya pada Selasa (8/9) BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.
"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," kata Menaker Ida ketika ditemui usai melakukan sosialisasi relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Rabu.
Baca juga: Kemnaker terima 3,5 juta data untuk penyaluran subsidi gaji tahap III
Ida memastikan bahwa setelah Kemnaker selesai melakukan check list dan menyerahkan data rekening 3,5 juta calon penerima ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) maka dana akan langsung diserahkan ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang bertindak sebagai penyalur.
Bank-bank Himbara itu kemudian akan menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau Rp2,4 juta ke rekening pribadi penerima baik yang berada di bank swasta atau milik pemerintah.
Dengan penyerahan data calon penerima BSU tahap III maka Kemnaker sudah menerima 9 juta data rekening, dengan tahap I sebesar 2,5 juta data nomor rekening dan tahap II sebesar 3 juta data nomor rekening. Pemerintah menargetkan 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta akan menerima subsidi gaji tersebut.
Baca juga: Pemerintah resmi sosialisasikan relaksasi iuran BPJAMSOSTEK
Baca juga: Kemnaker ungkap lima provinsi penerima subsidi upah terbanyak
Baca juga: Kemnaker: Subsidi gaji telah disalurkan ke 2,3 juta pekerja
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: