Depok (ANTARA) - Ketua KPUD Depok, Nana Shobarna, mengatakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok wajib mengikuti uji usap Covid-19, sesuai tahapan proses Pilkada 2020 setelah tahap pendaftaran para calon kontestan berlalu pada Minggu lalu.
Jika hasil uji usap Covid-19 pasangan calon positif, kata dia, di Depok, Jawa Barat, Rabu, maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi selama 14 hari untuk kemudian diuji usap kembali.
Baca juga: Polisi bisa tindak tegas pasangan Pilkada pelanggar protokol kesehatan
"Hasil positif Covid-19 ini tidak membatalkan pasangan calon untuk mengikuti Pilkada," katanya.
Pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon kontestan Pilkada Depok, kata dia, adalah Selasa dan Rabu (8-9 September), di RSUP Dr Hasan Sadikin, Bandung. Rumah sakit inilah yang ditunjuk KPU sebagai rumah sakit penyelenggara pemeriksaan kesehatan calon kontestan Pilkada 2020 di Jawa Barat.
Baca juga: Gubernur kirim teguran ke bakal paslon pelanggar protokol kesehatan
"Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok berbarengan dengan calon bupati dan wakil bupati Bandung dan Sukabumi," katanya.
Konstestan Pilkada Depok wajib uji usap COVID-19
9 September 2020 16:58 WIB
Ketua KPUD Depok, Nana Shobarna. ANTARA/Feru Lantara
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Tags: