Boyolali (ANTARA) - Kantor Investasi dan Perizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah mulai Rabu ditutup sementara, karena ada satu pegawainya yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Berdasarkan pantauan di Kantor DPMPTSP Boyolali terlihat tidak ada aktivitas pegawai yang sedang proses pelayanan terhadap masyarakat seperti hari-hari biasanya.

Baca juga: Kantor PN Medan tutup sepekan setelah 38 orang positif COVID-19

Selain itu, kantor investasi dan perizinan tersebut terlihat hanya beberapa pegawai yang masih masuk kerja untuk berjaga di dalam ruangan.

Bahkan, di papan depan kantor juga tertempel pengumuman pemberitahuan tentang penutupan pelayanan di Kantor DPMPTSP tersebut untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Kantor Setda Depok tutup setelah ditemukan kasus positif COVID-19

Pada pengumuman itu, juga tertulis kepada seluruh permohonan izin semua pelayanan perizinan di DPMPTSP Boyolali, ditutup sementara mulai tanggal 8 hingga 13 September mendatang. Kantor DPMPTSP akan dibuka kembali pada 14 September mendatang.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali Masruri saat dikonfirmasi soal penutupan sementara pelayanan kantor investasi dan perizinan atau DPMPTSP, membenarkan, karena satu pegawainya di kantor bagian depan terkonfirmasi positif.

Baca juga: Pemkab Batang tutup dua kantor OPD karena COVID-19

Menurut Masruri guna mencegah dan pendeteksi penularan COVID-19 yang lebih banyak, maka ditutup sementara pelayanan terhadap masyarakat sejak Selasa (8/9).

"Namun, pelayanan terhadap masyarakat yang mencari perizinan tetap jalan seperti hari-hari biasa," kata Masruri yang juga sebagai Ketua Satgas COVID-19 Boyolali.

Dia mengatakan dengan ditutupnya pelayanan masyarakat di Kantor DPMPTSP, tetapi bagi masyarakat yang hendak mengurus izin usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mengakses program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari pemerintah di masa pandemi COVID-19, pelayanan dialihkan di semua kantor kecamatan masing-masing di Boyolali.

"Kami untuk pelayanan surat izin UMKM dialihkan sementara di semua kantor kecamatan, sehingga perizinan dapat diakses melalui kantor kecamatan masing-masing," katanya.

Selain itu, permohonan izin UMKM untuk persyaratan BLT atau Banpres dialihkan di kecamatan masing-masing atau perizinan dapat dilakukan secara online mandiri melalui situs http://oss.go.id.

Kantor DPMPTSP yang ditutup pelayanan sementara hingga Minggu (13/9), pihak Satgas COVID-19 Boyolali kemudian akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan untuk mensterilkan lokasi dari penyebaran COVID-19.

Selain itu, petugas Dinas Kesehatan Boyolali yang sudah mendapat laporan juga akan melakukan tracing yang ada kontak erat dengan pegawai terkonfirmasi positif. Setelah itu, akan dilaksanakan tes usap untuk mengetahui penularan COVID-19.