Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menandatangani nota kesepahaman tentang perlunya menjaga perdamaian di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi melalui kegiatan penanggulangan terorisme.

"Mudah-mudahan kerja sama kita ini menjadi bagian penting dari catatan sejarah kita untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan negara Republik Indonesia," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam sambutan acara penandatanganan di Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya semua orang memiliki tanggungjawabnya masing-masing untuk menjaga perdamaian bangsa negara, terutama di lingkup desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.

Baca juga: MPR apresiasi Kemendes PDTT gagas Gerakan Setengah Miliar Masker

"Bukan hanya tanggung jawabnya BNPT saja urusan radikalism dan terorism. Tapi itu menjadi tanggung jawab kita semua sebagai anak bangsa. Karena itu menjadi satu prasyarat agar bangsa dan negara ini tetap eksis sampai kapan pun, sampai anak cucu kita nanti," kata Mendes Halim, yang juga akrab disapa Gus Menteri.

Oleh karena itu, kesepakatan kerja sama tersebut, menurut Mendes, merupakan sebuah komitmen dirinya sendiri sebagai anak bangsa dan juga komitmen Kemendes PDTT untuk bersama-sama menanggulangi potensi munculnya intoleransi, radikalisasi dan terorisme.

Sementara itu, Kepala BNPT Irjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan bahwa dirinya dan BNPT sangat berbahagia dapat menandatangani kesepakatan kerja sama tersebut bersama Kemendes PDTT.

"Kami sangat berbahagia sekali," katanya.

Menurut dia, pertarungan untuk memerangi, membasmi dan mengeliminasi potensi ancaman radikal-intoleran, radikal-teror dan kejahatan terorisme tidak mungkin dapat dilakukan oleh BNPT saja, tetapi juga dengan seluruh elemen masyarakat.

Baca juga: Kemendes perkuat data untuk integrasikan upaya pembangunan di desa

Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh jajaran di Kemendes PDTT dan juga seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya penanggulangan terorisme untuk menjaga perdamaian bangsa dan negara Indonesia.

Adapun ruang lingkup kesepahaman bersama tersebut meliputi kegiatan-kegiatan antara lain pertukaran data dan informasi oleh para pihak, kegiatan pencegahan tindak pidana terorisme bagi masyarakat desa daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi dan penyusunan program dan strategi rencana bersama dalam menanggulangi terorisme di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

Kemudian, ruang lingkup berikutnya dalam kerja sama tersebut adalah sosialisasi pencegahan tindak pidana terorisme di lingkungan Kemendes PDTT, kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya melalui kegiatan pengkajian, penyuluhan, pelatihan dan pendampingan, serta kegiatan lain di bidang penanggulangan terorisme yang disepakati oleh pihak-pihak terkait.

Baca juga: Kemendes PDTT dorong desa-desa wisata untuk pemulihan ekonomi
Baca juga: Hakteknas luncurkan progam Desa Berinovasi
Baca juga: BNPT: Kelompok radikalisme selalu benturkan negara dan agama