Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum tidak akan menggugurkan peserta Pilkada yang diketahui positif Covid-19, kata anggota KPU Batam, William Seipattiratu, Selasa
Ia mengatakan, apabila dalam perjalanan seorang peserta Pilkada dinyatakan positif Covid-19, maka yang bersangkutan hanya harus menaati protokol kesehatan dengan menjalani karantinya.
"Dia harus karantina, tidak boleh ikut kampanye. Tapi tidak akan dicoret dari pencalonan," kata dia.
Baca juga: Pelanggar protokol COVID-19 saat kampanye bisa ditindak pidana
Namun memang, saat pemeriksaan kesehatan, seluruh peserta harus dipastikan bebas Covid-19 dengan membawa bukti hasil tes usap negatif.
Hal itu guna meminimalkan potensi penularan virus Corona di antara sesama peserta dan tenaga kesehatan yang terlibat dalam pemeriksaan.
Sebanyak dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSBP Batam, Senin. Mereka yaitu Lukita Diarsyah Tuwo-Abdul Basyid dan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.
Baca juga: Presiden: Tak ada tawar menawar soal protokol kesehatan di Pilkada
Willy menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan itu akan dilaporkan kepada KPU pada 11-12 September 2020, sesuai tahapan.
Ketua IDI Wilayah Kepri, Rusdani menyampaikan usai tim melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh peserta Pilkada, maka pihaknya akan melakukan rapat pleno.
"Dalam rapat itu diputuskan apakah pasangan memenuhi syarat atau tidak untuk tahapan selanjutnya. Semua dilaporkan ke KPU," kata dia.
KPU tidak gugurkan peserta Pilkada positif COVID
8 September 2020 17:09 WIB
Anggota KPU Batam, William Seipattiratu. ANTARA
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Tags: