Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Agung telah menindak sedikitnya 845 orang jaksa dan pegawai bagian tata usaha (TU) di lingkungan kejaksaan yang melakukan pelanggaran selama 100 hari masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

"Selama 100 hari kinerja Kabinet Indonesia Bersatu ini, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah menerima 1.338 pengaduan. Dari jumlah itu yang sudah berhasil kami tindak sebanyak 845 orang jaksa dan pegawai TU," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Surabaya, Selasa.

Dari 845 orang yang melakukan berbagai jenis pelanggaran, tiga orang jaksa diberhentikan dengan hormat dan dua lainnya diberhentikan secara tidak terhormat serta empat orang jaksa berhenti karena mengundurkan diri.

"Sampai saat ini kami masih memproses pemberhentian 12 jaksa," katanya usai meresmikan penggunaan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jalan A. Yani, Surabaya itu.

Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang jaksa, pihaknya melakukan berbagai terobosan, di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) membentuk tim pengawasan atas perkara yang ditangani jaksa.

"Tim pengawasan itu akan langsung bekerja, begitu pimpinan kejaksaan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas suatu perkara. Ini merupakan bagian dari program reformasi kejaksaan," katanya.

Menurut dia, tim pengawasan tidak akan mengintervensi kasus hukum suatu perkara, namun hanya memberikan catatan dalam rekam jejak jaksa yang menangani kasus tersebut.

Selain reformasi kejaksaan, selama 100 hari pertama, Kejakgung juga mengungkap sejumlah kasus, di antaranya menelusuri dana talangan Bank Century yang disimpan di Hong Kong dan Swiss, dan korupsi penggunaan aset PT Asabri.

Kemudian penyelamatan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp4,7 triliun atas nama Syamsul Nursalim, serta penyalahgunaan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Jatim.

"Penegakan hukum itu pekerjaan yang sangat berat. Sama beratnya dengan mendirikan gedung besar dan megah," kata Hendarman.

Ia mengibaratkan negara Indonesia itu adalah bangunan megah, namun jendela dan pintunya tidak terpasang dengan baik.

"Sehingga siapa saja bisa mencuri barang di dalam gedung megah itu. Oleh karena itu, negara kita yang megah dan kaya akan sumber daya alam ini, butuh penegak hukum yang tegas," katanya.

Dia menambahkan, dalam program reformasi kejaksaan, para jaksa telah menandatangani pakta integritas. "Saat ini sudah ada 80 persen jaksa di Indonesia yang telah menandatangani pakta integritas itu," katanya.

Selain meresmikan penggunaan kantor Kejati Jatim, kunjungan Hendarman di Surabaya juga untuk meresmikan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.
(*)