Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian MS Hidayat menyiapkan, langkah perlindungan pasar dalam negeri dengan usulan kewajiban verifikasi impor atas tujuh produk.

Ketujuh produk yaitu kosmetika, keramik, baja, lampu hemat energi, telepon genggam (HP), kompunen otomotif khususnya busi dan filter serta sepeda. "HP sudah jadi barang selundupan, itu dikilo," ujarnya di sela Business Strategy Workshop 2010, di Jakarta, Selasa.

Dengan adanya kewajiban verifikasi impor di negara asal dan di dalam negeri untuk produk-produk itu, maka diharapkan impor ilegal bisa ditekan.

Selain itu, lanjut Hidayat, pihaknya juga mengusulkan tambahan pelabuhan yang menjadi pintu masuk lima produk konsumsi dalam Permendag 56/2008.

Permendag itu mengatur mengenai impor produk-produk tertentu yaitu alas kaki, tekstil dan produk tekstil (TPT), mainan, elektronika, dan makanan minuman. Kelima jenis barang itu hanya boleh masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Bandara Soekarno Hatta, dan Pelabuhan Belawan.

"Kita lagi mau usulkan, saya nggak boleh (sampaikan pelabuhannya apa saja)," katanya.

Untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, Hidayat juga telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar ada insentif pembebasan bea masuk (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah/BMDTP) untuk 10 industri yang pada 2009 dianggarkan Rp2,1 triliun agar dilanjutkan.

Sepuluh industri yang mendapat fasilitas BMDTP adalah komponen perkapalan, komponen elektronika, komponen telematika, komponen kendaraan bermotor, komponen alat berat, komponen pembuatan PLTU, bahan baku susu, sorbitol, methylltin mercaptide dan ballpoint.

Hidayat menambahkan pihaknya juga sedang mengupayakan penundaan proses penurunan tarif bea masuk serta meningkatkan tarif bea masuk terhadap produk baja hilir seperti kawat dan paku, petrokimia seperti polyethylene, dan rubber roll. (*)