Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua meminta pasangan calon beserta pendukungnya untuk mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan penularan COVID-19.

Anggota Bawaslu Papua Niko Tunjanan, di Jayapura, Selasa mengatakan, Bawaslu baru akan bertindak tegas setelah KPU menetapkan bakal calon menjadi calon untuk mengikuti tahapan pilkada selanjutnya yang akan dilaksanakan 23 September mendatang.

Menurutnya, untuk saat ini Bawaslu hanya bisa meminta penyelenggara (KPU) dan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Bawaslu baru akan bertindak tegas setelah KPU menetapkan mereka sebagai calon bupati dan wakil bupati," ujar Niko Tunjanan.

Ketika ditanya pelanggaran yang terjadi selama pendaftaran, Niko mengaku untuk sementara belum ada pelanggaran.

Namun dari pantauan termasuk melalui media sosial terungkap saat mendaftar pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati itu, sebagian besar pendukung tidak mematuhi protokol kesehatan terutama dalam menggunakan masker dan menjaga jarak, kata Tunjanan yang mengharapkan, setelah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati menerapkan protokol kesehatan kepada para pendukungnya.

"Bawaslu berharap protokol kesehatan dapat diterapkan di setiap tahapan dan pasangan calon bupati dan wakil bupati menaatinya guna memutus rantai penularan COVID-19," ujar Niko Tunjanan.

Hingga Senin (7/9), jumlah kasus positif COVID-19 di Papua mencapai 4.034 orang, 3.310 orang sembuh, 50 orang meninggal, dan 674 orang dirawat.
Baca juga: Bawaslu RI pantau kesiapan pilkada di empat kabupaten di Papua
Baca juga: Pemprov Papua Barat siapkan tujuh penjabat bupati