Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan aplikasi mobil Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online atau SIKePO untuk memudahkan para pemangku kepentingan mengakses aturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas.

"Pada pagi hari ini OJK mencatatkan suatu tindakan ataupun sumbangsih bagi dunia perbankan kita dengan peluncuran SIKePO.
Jadi kalau semakin kepo, jangan tanya kiri kanan, langsung saja klik SIKePO. Semua aturan perbankan disana bisa diakses dengan mudah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat sosialisasi aplikasi mobil SIKePO secara virtual di Jakarta, Selasa.

Dengan hadirnya aplikasi tersebut, Heru berharap semua pemangku kepentingan tidak lagi bertanya-tanya tentang peraturan-peraturan yang diterbitkan OJK

"Karena yang terpenting bukan kita hafal aturannya, tapi kita bisa memahami rasionalisasi kenapa peraturan tersebut dikeluarkan. Semoga dengan dikeluarkannya SIKePO, kita semua akan lebih mudah untuk mengetahui dan memahami semua aturan perbankan yang dikeluarkan OJK," katanya.

Heru menuturkan, pada awal peralihan pengawasan perbankan ke OJK dari Bank Indonesia pada 2014 lalu, OJK mulai lakukan identifikasi atas maraknya pelanggaran dan ketidakpatuhan para pemangku kepentingan, terutama perbankan, terhadap ketentuan yang dikeluarkan regulator.

"Ada juga yang bersifat penghindaran, namun ada lagi yang bersifat kekurangpahaman Kita lihat bank itu high regulated, ketentuan sering berubah, membingungkan, dan bahkan sulit untuk dipahami. Untuk itu kami menyadari bahwa diperlukan alat yang dapat membantu dan mempermudah para pemangku kepentingan untuk menemukan ketentuan, memahami, dan yang paling penting juga mematuhi," ujar Heru.

Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menjawab tantangan dan kebutuhan tersebut, sejak 2014 OJK mulai melakukan kodifikasi terhadap seluruh ketentuan yang ada di bidang perbankan agar dapat diakses oleh masyarakat secara luas. Kemudian, hasil kodifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam suatu platform online yang terstruktur.

Pada Februari 2017, hasil kodifikasi ketentuan-ketentuan perbankan yang lengkap, terkini, dan sistematis, dan diberi nama SIKePO, mulai diunggah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui alamat situs www.sikepo.ojk.go.id.

"Seiring dengan meningkatnya harapan stakeholders untuk dapat mengakses ketentuan dimana saja dengan mudah dan cepat, pada 2019 OJK mulai mengembangkan SIKePO dalam bentuk "mobile application" yang dapat dengan mudah diakses dengan mudah melalui smartphone kita," kata Heru.

Baca juga: OJK dan LPS perbarui kerja sama optimalkan penanganan bank
Baca juga: OJK: Waspadai investasi ilegal yang menggunakan "influencer"