Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menahan lagi dua orang tersangka dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

Keduanya yaitu Persero Komanditer CV Buana Sinar Khatulistiwa yang sekaligus pejabat di lingkungan Pemkot Tanjungpinang, Bobby Satya Kifana (35), dan Direktur Gemilang Sukses Abadi Andi Arief Rate (51).

"Iya betul, keduanya mulai ditahan hari ini di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, untuk menjalani proses hukum selanjutnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Ali Rahim, Senin (7/9).

Baca juga: Kejati Kepri menahan sepuluh tersangka korupsi izin tambang bauksit
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus korupsi izin tambang Konawe Utara
Baca juga: KPK desak izin tambang ditertibkan


Asisten Tindak Pidana Khusus (Asispidsus) Kejati Kepri Wagiyo menyatakan penahanan terhadap kedua tersangka sudah cukup alat bukti, salah satunya pasal yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Kita tahan karena khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Lebih lanjut, Wagiyo menyampaikan total sudah ada 12 orang tersangka yang ditahan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, Rabu (2/9), Kejati Kepri telah menahan 10 tersangka lainnya di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

"Kami menggesa agar para tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan," demikian Wagiyo.