Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pungki Primarini, adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Pungki diperiksa untuk tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya,

"Hari ini diperiksa tujuh saksi di antaranya adik jaksa Pinangki, Pungki Primarini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Baca juga: Dirdik Jampidsus Kejagung sambangi KPK ekspose kasus Jaksa Pinangki

Sementara enam saksi lainnya yakni Direktur Consumer Banking PT. Bank Mega Gunawan, Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono dan Teller pada Money Changer Dollar Asia Cabang Melawai Julia Rani.

Kemudian Teller Dolarindo Money Changer Paramelasarideli, Head Marketing Tri Tunggal The Falas Blok M Plaza Meliani Trikartika dan Residence Manager The Pakubowono Signature Hendri Utama.

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.

Baca juga: Komjak agar tidak ganggu penyidikan jaksa Pinangki

Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh jaksa Pinangki.

Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu diler mobil.

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki.

Baca juga: Dirdik Jampidsus Kejagung sambangi KPK ekspose kasus Jaksa Pinangki
Baca juga: Akademisi: Komjak ganggu proses hukum jaksa Pinangki