Batam (ANTARA News) - Sekitar 60 kapal nelayan asing yang sejak 4-5 tahun silam ditangkap karena mencuri ikan, akan diambil alih negara untuk dipinjam-pakaikan kepada pemerintah daerah, kelompok nelayan dan perguruan tinggi yang mengelola pendidikan kelautan.

"Status hukumnya diambil alih negara dan dipinjam-pakaikan. Jaksa Agung sudah menyetujui," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad kepada wartawan di Batam, Senin malam.

Fadel Muhammad mengatakan hal itu sebelum meresmikan Forum Akselerasi Pembangunan Perikanan Budidaya 2010-2014 wilayah Barat Indonesia.

Menteri menyatakan akan minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyerahkan kapal-kapal itu kepada pemerintah daerah, kelompok nelayan dan perguruan tinggi yang mengelola pendidikan kelautan.

Peminjampakaikan, katanya, merupakan jalan keluar supaya kapal-kapal hasil tangkapan itu tidak keburu rusak pada waktu dilelang hanya karena lama menunggu selesai proses hukum dari pengadilan negeri hingga banding dan kasasi.

Menteri mengatakan, pernah melakukan cara pemanfaatan seperti itu ketika menjadi Gubernur Gorontalo.

Terhadap beberapa kasus hukum traktor dari Koperasi Unit Desa, dengan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi, traktor-traktor itu digunakan pemerintah daerah untuk mengolah lahan jagung, katanya.

Hingga dewasa ini, hasil kelautan Indonesia masih sering dicuri nelayan Thailand, Vietnam, China, dan Malaysia.

Untuk menanggulangi pencurian ikan oleh nelayan asing, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengambil langkah koordinatif dengan TNI Angkatan Laut dan Polri melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

"Menurut saya, akan lebih gampang ditangani oleh satu tangan yaitu Menko Polhukam karena bisa memberi perintah kepada TNI AL dan Polri," katanya.

Ia mengatakan, telah membicarakan langkah koordinatif tersebut dengan Menko Polhukam dan pada pekan depan akan membahas lebih rinci dengan Kepala Staf TNI AL.(*)