Makassar (ANTARA News) - Penyanyi Aura Kasih, Senin, menyempatkan ke Makassar untuk meminta maaf karena tidak bisa hadir sebagai bintang tamu pada perayaan ulang tahun Bank Sulsel, Rabu (13/1) lalu.

Kedatangannya ke Makassar itu sekaligus mengklarifikasi alasan ketidakhadirannya yang diisukan bahwa ia tidak datang karena dilarang oleh seseorang yang istimewa.

Menurut Aura, ia tidak bisa hadir dalam perayaan ulang tahun Bank Sulsel karena sakit kekurangan cairan sebagaimana hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta.

Mengenai tuntutan dari pihak penyelenggara, PT Debindo Mega Promo Makassar sebesar Rp 2,3 miliar, ia serahkan sepenuhnya pada pihak manajemen dan pengacara dan soal ganti rugi masih akan dibahas lebih lanjut.

Rencananya, Aura Kasih akan berada di Makassar selama dua hari dengan tujuan menyelesaikan kasus ini secara baik-baik.

Usai bertemu secara tertutup dengan Debindo selama dua jam, pengacara Aura Kasih, Ahmad Munthosin mengatakan, dalam pembicaraan tersebut salah satu yang dibahas adalah mengenai kompensasi yang akan diberikan kepada Debindo.

Ahmad juga kembali menegaskan, Aura benar-benar sakit saat itu karena ketika akan berangkat kliennya tersebut tiba-tiba pingsan lalu dilarikan ke rumah sakit dan menurut keterangan dokter harus istirahat.

"Kita masih saling menjajaki untuk mencari solusi mengenai persoalan ini," ujarnya.

Dirut Debindo Mega Promo Makassar, Jeffrey Eugene mengatakan, meskipun kedatangan Aura Kasih ini untuk mengklarifikasi dan meminta maaf pihaknya tetap akan melanjutkan tuntutan.

Tuntutan dilanjutkan untuk mengetahui sejauhmana kebenaran alasan yang dikemukakan oleh Aura, karena hingga sekarang ia belum menerima bukti-bukti dari pihak Aura. "Supaya persoalan ini menjadi jelas. Kan bisa saja orang berbohong," ujarnya.

Sebelumnya, PT Debindo Mega Promo menilai ketidakhadiran Aura Kasih pada acara tersebut merupakan tindakan yang tidak profesional dan langsung menggugat artis yang memiliki nama lengkap Sanny Aura Syahrani itu.

Pengacara PT Debindo, Yasser A Wahab, menuntut artis kelahiran Bandung tersebut dengan pasal penipuan dan penggelapan karena dianggap telah menipu dan tidak mematuhi kontrak yang telah disepakati.
(*)