Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD mengatakan, kasus "cicak-buaya" antara KPK dan kepolisian pada 2009 adalah salah satu contoh bahwa berbagai bentuk upaya rekayasa hukum sebenarnya bisa dibongkar karena adanya transparansi peradilan.

"Kasus cicak-buaya berhasil dibongkar karena transparansi," kata Mahfud di Gedung MK di Jakarta, Senin.

Menurutnya, transparansi membuat berbagai bentuk korupsi dan kolusi yang dilakukan warga dengan oknum aparat pemerintah yang terkait dengan kasus Cicak-Buaya, terungkap.

Sebelum kasus tersebut banyak dibicarakan berbagai kalangan, Mahfud sebagai Ketua MK telah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan pandangannya terkait kasus penahanan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

"Pada 5 Juli 2009, saya bertemu dengan Presiden," kata Mahfud.

Pada pertemuan itu, dia memberikan penilaian kasus Bibit-Chandra ditangani dengan tidak benar yang terindikasi dari bukti dan sangkaan yang kerap berubah-ubah.

Mahfud juga kembali menyampaikan pandangannya dalam kasus Bibit-Chandra pada rapat dengan Presiden pada tanggal 13 Juli.

Dalam pertemuan tersebut, ia menyatakan bahwa harus terdapat argumen dan dasar hukum yang kuat untuk menghukum Bibit-Chandra.

Barulah setelah didengarkan rekaman terkait rekayasa kasus yang menjerat pimpinan KPK di Gedung MK pada tanggal 3 November 2009, rakyat mulai bergerak dan memberikan tekanan kepada pemerintah agar kasus tersebut tidak dilanjutkan hingga ke pengadilan.

Dengan demikian, ujar Mahfud, hal itu membuktikan bahwa transparansi bisa menghapus kekakuan dan kejumudan yang terdapat dalam prosedur hukum.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR mengatakan, ada wacana bahwa di masa mendatang, persidangan yang memutar hasil sadapan KPK dilakukan secara tertutup.(*)