Jakarta, (ANTARA News) - Pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bahwa dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah keuangan negara.

"Kalau berdasar definisi sesuai apa yang dimaksud dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pengertian dalam Undang-undang itu termasuk keuangan negara," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin.

Tumpak menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi III tentang kasus Bank Century.

Seperti diberitakan, sebelumnya beberapa kalangan memberikan pendapat berbeda tentang status dana LPS sebesar Rp6,7 triliun yang dikucurkan kepada Bank Century.

Beberapa kalangan menganggap itu adalah uang negara. Namun, kalangan lainnya menganggap dana itu bukan keuangan negara, sehingga tidak ada kerugian negara dalam kasus Bank Century.

Menurut Tumpak, KPK adalah pelaksana undang-undang. Selama ini, KPK bekerja dengan menggunakan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu dasarnya.

Namun demikian, Tumpak tidak akan terlalu jauh berkomentar jika ada ketentuan lain yang mendefinisikan keuangan negara secara berbeda dengan ketentuan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah. Menurut dia, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan keuangan negara adalah kekayaan negara, baik yang dipisahkan maupun tidak dipisahkan.

Penjelasan umum Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan.

Keuangan negara termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kemudian hak dan kewajiban yang berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.(*)