TelkomMetra dukung layanan digitalisasi pajak MIND ID
7 September 2020 13:47 WIB
Suasana penandatanganan kerja sama digitalisasi perpajakan antara DJP Kemenkeu dan MIND ID di Jakarta, Jumat (4/9/2020). ANTARA/Dokumentasi DJP Kemenkeu
Jakarta (ANTARA) - PT TelkomMetra, anak usaha BUMN PT Telkom (Persero), menyediakan layanan dan teknologi digitalisasi pajak untuk MIND ID, agar proses pelaporan maupun pembayaran pajak menjadi lebih transparan, cepat, mudah, dan akurat.
MIND ID merupakan perusahaan induk pertambangan dari PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), PT Freeport Indonesia, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk.
"Peran MIND ID sebagai pemimpin industri pertambangan, sangat signifikan bagi ekonomi Indonesia. Kami sangat senang bisa membantu keempat perusahaan MIND ID ini menuju digitalisasi perpajakan," kata Plt Direktur Utama TelkomMetra Roby Roediyanto di Jakarta, Senin.
Baca juga: DJP jalin kerja sama dengan Mind ID terkait integrasi data perpajakan
Ia menjelaskan pihaknya menggunakan unit bisnis "Telkompajakku" untuk mendukung proses digitalisasi pajak, yang sudah dimanfaatkan sejak 2018, guna membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dalam mendukung penerimaan pajak.
"Digitalisasi perpajakan akan membantu perusahaan dalam tax of compliance, yang selain membantu mereka agar melapor dengan tepat, tapi juga akan berkontribusi kepada ekonomi Indonesia," kata Roby.
Ia memastikan digitalisasi pajak juga memungkinkan empat perusahaan tambang besar untuk melakukan integrasi data perpajakan, sehingga dapat mengurangi risiko pengenaan sanksi atau denda yang diakibatkan oleh kesalahan pelaporan pajak.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengharapkan proses digitalisasi pajak ini dapat mendukung kepatuhan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan memberikan kontribusi kepada perekonomian secara keseluruhan.
"Kemajuan teknologi saat ini sangat memungkinkan untuk dilakukan digitalisasi perpajakan. Harapan kami, ini bisa membantu perusahaan untuk lebih efisien mengurus pajak badan, dan supaya bisa lebih comply dan memberi kontribusi positif untuk ekonomi Indonesia," katanya.
Kontribusi dari keempat perusahaan tambang dan mineral yang tergabung dalam MIND ID cukup signifikan terhadap penerimaan pajak Indonesia. Dari total realisasi penerimaan pajak dari sektor tambang sebesar Rp66,1 triliun, kontribusi MIND ID mencapai Rp16,15 triliun pada 2019.
Sementara itu, Telkompajakku juga telah membantu berbagai perusahaan BUMN menuju digitalisasi perpajakan, seperti PT Bio Farma, PT Wijaya Karya, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT Bhanda Ghara Reksa.
Direktur Enterprise Business Service Telkom Edi Witjara menambahkan pihaknya akan terus mendorong peran Telkometra untuk memberikan solusi digital di area perpajakan guna mempercepat transformasi digital di Indonesia.
"Kami berharap kerja sama ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain di Indonesia, tidak hanya BUMN, melainkan juga perusahaan swasta dalam menerapkan digitalisasi perpajakan untuk mempercepat transformasi digital agar lebih produktif, efisien dan aman," katanya.
Baca juga: HUT RI ke-75, Telkom wujudkan kedaulatan RI melalui telekomunikasi
Baca juga: Mind ID peroleh sertifikasi SNI antisuap
MIND ID merupakan perusahaan induk pertambangan dari PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), PT Freeport Indonesia, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk.
"Peran MIND ID sebagai pemimpin industri pertambangan, sangat signifikan bagi ekonomi Indonesia. Kami sangat senang bisa membantu keempat perusahaan MIND ID ini menuju digitalisasi perpajakan," kata Plt Direktur Utama TelkomMetra Roby Roediyanto di Jakarta, Senin.
Baca juga: DJP jalin kerja sama dengan Mind ID terkait integrasi data perpajakan
Ia menjelaskan pihaknya menggunakan unit bisnis "Telkompajakku" untuk mendukung proses digitalisasi pajak, yang sudah dimanfaatkan sejak 2018, guna membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dalam mendukung penerimaan pajak.
"Digitalisasi perpajakan akan membantu perusahaan dalam tax of compliance, yang selain membantu mereka agar melapor dengan tepat, tapi juga akan berkontribusi kepada ekonomi Indonesia," kata Roby.
Ia memastikan digitalisasi pajak juga memungkinkan empat perusahaan tambang besar untuk melakukan integrasi data perpajakan, sehingga dapat mengurangi risiko pengenaan sanksi atau denda yang diakibatkan oleh kesalahan pelaporan pajak.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengharapkan proses digitalisasi pajak ini dapat mendukung kepatuhan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan memberikan kontribusi kepada perekonomian secara keseluruhan.
"Kemajuan teknologi saat ini sangat memungkinkan untuk dilakukan digitalisasi perpajakan. Harapan kami, ini bisa membantu perusahaan untuk lebih efisien mengurus pajak badan, dan supaya bisa lebih comply dan memberi kontribusi positif untuk ekonomi Indonesia," katanya.
Kontribusi dari keempat perusahaan tambang dan mineral yang tergabung dalam MIND ID cukup signifikan terhadap penerimaan pajak Indonesia. Dari total realisasi penerimaan pajak dari sektor tambang sebesar Rp66,1 triliun, kontribusi MIND ID mencapai Rp16,15 triliun pada 2019.
Sementara itu, Telkompajakku juga telah membantu berbagai perusahaan BUMN menuju digitalisasi perpajakan, seperti PT Bio Farma, PT Wijaya Karya, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT Bhanda Ghara Reksa.
Direktur Enterprise Business Service Telkom Edi Witjara menambahkan pihaknya akan terus mendorong peran Telkometra untuk memberikan solusi digital di area perpajakan guna mempercepat transformasi digital di Indonesia.
"Kami berharap kerja sama ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain di Indonesia, tidak hanya BUMN, melainkan juga perusahaan swasta dalam menerapkan digitalisasi perpajakan untuk mempercepat transformasi digital agar lebih produktif, efisien dan aman," katanya.
Baca juga: HUT RI ke-75, Telkom wujudkan kedaulatan RI melalui telekomunikasi
Baca juga: Mind ID peroleh sertifikasi SNI antisuap
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: