Jakarta, (ANTARA News) - Menpora Andi Alifian Mallarangeng mempersilakan pemuda dan mahasiswa melakukan unjuk rasa pada 28 Januari 2010, yang bertepatan dengan berakhirnya 100 hari kerja kabinet Indonesia Bersatu II, asal tidak anarkis.

"Silakan saja demo asalkan tertib, damai, dan sesuai aturan," kata Andi Mallarangeng di Jakarta, Senin, saat membuka lokakarya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara bertema "Memperkokoh Nasionalisme Melalui Demokrasi Indonesia.

Andi Mallarangeng yang juga mantan juru bicara kepresidenan meminta mahasiswa dan pemuda berhati-hati terhadap "penumpang gelap" yang ingin memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingannya.

Ia mengatakan, unjuk rasa tidak dilarang. Sebagai contoh, katanya, pada waktu dirinya masih menjadi juru bicara kepresidenan sering harus menerima utusan para pengunjuk rasa. Bahkan pernah penduduk sebuah desa berunjukrasa ke Istana hanya karena kepala desanya menjual motor inventaris, katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengingatkan pelaku Petisi 28 dalam menjalankan aksinya agar mematuhi koridor hukum yang berlaku dan tidak mengabaikan hak masyarakat lainnya dalam memperoleh keamanan.

"Silakan mereka melakukan aksinya dan selama ini pemerintah tidak pernah melarang masyarakat melakukan demo," kata Djoko.

"Apa pernah pemerintah melarang masyarakat melakukan aksi demo? Boleh mereka melakukan aksi demo asalkan pegang koridor hukum," katanya.(*)