Bantul (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Gandung Pardiman menduga selama ini banyak manipulasi data kesehatan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri, sehingga sering terjadi kasus TKI meninggal di tempat kerja.

"Ada sekitar 20 persen tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri bermasalah, dan masalahnya sangat serius yaitu tidak lolos tes kesehatan, namun dipaksakan berangkat sehingga akhirnya mereka sakit dan meninggal," katanya di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu.

Menurut dia, selain itu juga masalah keahlian para TKI yang terbatas dan bahkan sangat buruk, sehingga menimbulkan masalah dalam penempatannya di luar negeri.

"Pantauan kami dari Komisi IX, terkait tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri, ada indikasi permainan antara jasa pengerah atau penyalur tenaga kerja dengan rumah sakit di berbagai kota yang sengaja memberikan surat keterangan sehat jasmani maupun rohani tanpa mengecek secara benar," katanya.

Ia mengatakan hampir di setiap daerah di Indonesia ada rumah sakit yang bermain dengan jasa pengerah tenaga kerja untuk memberikan keterangan sehat yang palsu. "Ini yang saat ini sedang menjadi pencermatan kami, manipulasi seperti ini yang patut diwaspadai " katanya.

Gandung mengatakan Balai Latihan Kerja (BLK) bagi para TKI atau TKW (tenaga kerja wanita) yang ada di Indonesia, dinilai tidak memberikan pelatihan yang maskimal karena hanya berlangsung selama 200 jam, sehingga ketika TKI atau TKW dikirim keluar negeri kemudian menimbulkan masalah dengan majikan atau perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kekerasan yang menimpa TKI di luar negeri, salah satu sebabnya karena mereka tidak diberi keahlian atau keterampilan kerja yang memadai dengan pekerjaan yang akan ditangani, sehingga terkadang timbul kemarahan majikan, yang kemudian menyebabkan tindakan kekerasan," katanya.

Ia mengatakan negara tujuan yang sangat menghargai tenaga kerja dari Indonesia sejauh ini baru Korea dan Jepang, bahkan dua negara itu berani melindungi karyawan dari Indonesia yang habis masa kontrak kerjanya karena keahlian yang dimiliki sangat dibutuhkan.

"Di Jepang atau Korea, TKI tetap dilindungi meski mereka berbuat salah, masa kontrak telah habis, visa kerja juga habis, ini karena kinerjanya sangat baik," katanya. (*)