Jakarta (ANTARA) - Perbincangan mengenai tanaman ganja sebagai tumbuhan komoditas obat binaan Kementerian Pertanian masih terdengar sayup-sayup di sebagian masyarakat.

Padahal hanya beberapa saat setelah muncul reaksi keras dari publik, Kementerian Pertanian akhirnya mencabut keputusan yang isinya menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan instansi tersebut.

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Dalam lampiran Kepmentan tersebut, ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura. Keputusan itu ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

Tetapi publik baru ribut dibuatnya pada Sabtu (29/8). Bukan hanya masyarakat, tetap instansi terkait penegakan hukum juga bereaksi keras terhadap Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) tersebut.

Entah mengapa reaksi atas Kepmentan itu baru mencuat pada 29 Agustus 2020, padahal ketetapan itu telah ditandatangani pada 3 Februari 2020. Artinya, aturan itu sudah ada sejak tujuh bulan lalu.

Baca juga: MAHUPIKI: Kepmentan terkait ganja jangan sekedar dicabut lalu direvisi

Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura. Kepmentan 511/2006 juga menempatkan ganja--dengan nama latin Cannabis sativa-- itu sebagai salah satu tanaman obat binaan Kementan.

Dua keputusan sepenting itu lolos dari sorotan publik sejak ditetapkan. Begitu mencuat--setelah diunduh dari website Kementan--dan timbul reaksi keras dari publik, Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 dinyatakan akan direvisi.

Siap Revisi
Setelah muncul reaksi dari publik dan instansi pemerintah lainnya, Kementerian Pertanian menyatakan siap merevisi aturan penetapan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan kementerian tersebut.

"Kalau memang aturan ini menurut berbagai pihak bahwa ini lebih banyak tidak bermanfaatnya daripada manfaatnya, tentunya kita akan revisi Kepmentan ini," kata Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto saat dihubungi di Jakarta, Sabtu siang itu.
Tersangka diamankan saat penggerebekan tanaman ganja di atap sebuah rumah di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/8/2020). Jajaran Polrestro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 47 tanaman pohon ganja yang ditanam menggunakan "polybag" di atap sebuah rumah. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. (ANTARA FOTO/Fauzan)




Prihasto membenarkan bahwa ganja tercantum dalam tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Penetapan itu sudah ada dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 511 Tahun 2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Baca juga: Ahli: penetapan ganja sebagai tanaman obat bukan kewenangan Kementan

"Itu sudah ada sejak tahun 2006 di Kepmentan 511. Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini," kata Prihasto.

Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi penanaman yang semata-mata ditanam untuk kepentingan medis dan atau ilmu pengetahuan.

Sampai saat ini, belum dijumpai satupun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan.

Pada prinsipnya, kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan perundang-undangan.

Pengawasan Ketat
Budidaya jenis tanaman hortikultura termasuk di dalamnya tanaman obat juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Jika dibudidaya sebagai tanaman obat untuk penelitian dan medis, maka penanaman ganja harus dalam pengawasan ketat dan mendapat izin.

"Menurut UU 13 tentang Hortikultura, itu pun diperbolehkan, namun melalui istilahnya satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," kata Prihasto.

Baca juga: Ganja dalam pusaran tanaman obat

Pasal 67 poin 1 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura berbunyi "Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang."

Kemudian, poin 2 berbunyi, "Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri."

Prihasto menambahkan bahwa dalam penetapan ganja sebagai salah satu tanaman obat telah melalui diskusi dengan berbagai pihak. "Yang pasti, sudah melalui diskusi dengan berbagai pihak sebelum kita putuskan aturan-aturannya dulu," kata dia.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian dicabut sementara.

Selanjutnya dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Karena itu, Kepmentan 104/2020 tersebut sementara dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Berlawanan
Bagi ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir penetapan ganja sebagai tanaman obat oleh Kementan tidak tepat. Keputusan itu juga berlawanan dengan banyak peraturan di Indonesia.

Pengamat kebijakan publik LIPI Syafuan Rozi Soebhan juga menilai masalah ganja sebagai pengobatan di Indonesia masih terus diperdebatkan karena belum ada pengaturan dan pengawasan yang jelas.

Apalagi perundang-undangan sudah menetapkan bahwa konsumsi tanaman ganja merupakan hal yang dilarang, apalagi dibudidayakan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) juga bereaksi atas Kepmentan tersebut. Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Harton sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan ganja masuk dalam golongan 1 tanaman narkotika.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Penetapan ganja tanaman obat harus dikaji komprehensif

Sesuai UU tersebut, BNN merupakan pemangku kepentingan terkait pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk ganja.

Begitu juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengemukakan hingga saat ini ganja masih masuk dalam kategori narkotika golongan I seperti sabu-sabu, kokain dan heroin.

"Jadi bisa dipahami kalau ganja ini memiliki implikasi hukum dalam penggunaannya,” kata dia.
Tim gabungan memusnahkan lima hektar ladang ganja di kawasan Desa Jurong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Selasa (25/8) (ANTARA/HO)



Mantan Bupati Purwakarta ini mencontohkan, beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dihebohkan dengan penangkapan seorang pria karena kedapatan menanam ganja.

Pria tersebut sebenarnya menanam ganja hanya untuk kebutuhan obat istrinya, tetapi tetap saja harus berurusan dengan hukum.

Kalau sekarang ganja menjadi tanaman obat, maka harus dimulai dengan perubahan undang-undang dan harus dikaji terlebih dahulu secara komprehensif. "Tidak bisa sepihak memutuskan," katanya.

Bagi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Kepmentan yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman binaan jangan sekedar dicabut untuk direvisi.

Ketua Mahupiki yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Dr Yenti Garnasih SH MH mengemukakan aturan itu membuat rakyat bingung.

Selain itu menimbulkan banyak pertanyaan dan beragam dugaan di publik yang mengganggu kewibawaan pemerintah. "Apakah ini semacam tes untuk melihat reaksi masyarakat," katanya.

Baca juga: Kementan: Ada pengawasan ketat jika ganja dibudi daya sebagai obat

Mengingat persoalan ganja dilarang oleh peraturan setingkat undang undang, maka tidak mungkin dianulir oleh keputusan menteri.

Atas dasar itulah, Mahupiki mengingatkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tidak sekedar dicabut sementara lalu direvisi tetapi dibatalkan.