Chudry Sitompul di Jakarta, Sabtu, mengatakan tindakan Komjak dapat mengganggu jalannya proses hukum yang dilakukan Kejagung.
"Komjak bukan aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyelidikan atau penyidikan," kata Chudry.
Baca juga: Akademisi nilai Komjak terkesan politisasi kasus Jaksa Pinangki
"Komjak ini kalau kita lihat tupoksinya itu pelanggaran etik. Itu pun kalau dilaporkan masyarakat atau diminta oleh kejaksaan," kata dia.
Menurut dia, Kejagung juga belum dapat disebut lamban dalam menangani kasus Pinangki, sebab jika diamati kasus itu baru berjalan satu bulan. Pinangki pun baru sekitar 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020.
Chudry menyebutkan tindakan Komjak ingin memeriksa Pinangki yang telah menjadi tersangka seolah membangun opini bahwa lembaga itu sebagai penegak hukum
Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Komjak minta kejaksaan transparan tindak jajaran
Komjak atau elemen masyarakat lain harus mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada kejaksaan.
"Kita tidak boleh bangun opini, tidak boleh menyerang. Kita harus objektif kalau bangsa ini ingin maju," kata Ujang.
Ujang mengatakan semua pihak harus memberi apresiasi kepada Kejagung yang telah menindak cepat kasus Djoko Tjandra meski semula diragukan. Dia mengatakan Kejagung telah bertindak profesional dalam mewujudkan kredibilitas negara dalam konteks penegakan hukum.
Baca juga: Komjak: Kejaksaan perlu inventarisasi aset Joko Tjandra
"Semua ingin bangsa ini berubah, kalau kritiknya ada maunya, tidak konstruktif, lebih baik diam. Semua berhak mengkritik tapi harus objektif dan konstruktif," ujar Ujang.