Muara Teweh (ANTARA) - Pasien positif COVID-19 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali bertambah sebanyak 33 orang sehingga secara akumulasi mencapai 165 kasus.

"Hari ini ada penambahan pasien terjangkit COVID-19 berdasar hasil pemeriksaan sampel swab PCR pada Laboratorium RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya ada 32 orang dan plus seorang pasien COVID-19 perempuan meninggal dunia," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Barito Utara Siswandoyo di Muara Teweh, Sabtu.

Menurut dia, para pasien positif baru itu antara lain Tuan MR umur 21 tahun, Tuan RP (22), Tuan DP (21), Tuan PMP (22), Tuan IS (22), Tuan A (57), Tuan AA (22), Tuan AMA (22), Tuan GDA (21), Tuan FM (20), Tuan ARS (36), Tuan AD (22), FA (6), Tuan AL (63), Tuan Y (38), Tuan M (18), Tuan J (24), Tuan RRK (15), Nyonya MM (36), BAA (4) dan AF (5).

Kemudian Tuan BK (52), Tuan FBA (19), MHA (3),Nyonya NM (40), HAI (8), Nyonya HS (21), Tuan RA (17), Nyonya AM (41), Tuan RE (28), AZA (7) dan Tuan MD (44).

Baca juga: Pasien positif COVID-19 Barito Utara bertambah 21 orang

Baca juga: Pasien positif COVID-19 Barito Utara bertambah 11 orang


"Karena membludaknya pasien COVID-19 yang dirawat di RSUD Muara Teweh ini, maka sekitar 20 orang pasien kita rujuk ke RSUD Puruk Cahu,Kabupaten Murung Raya," katanya yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara ini.

Bertambahnya pasien terkonfirmasi virus corona penyebab COVID-19 ini secara akumulasi sampai 5 September 2020 sudah mencapai 165 orang, pasien sembuh 76 orang serta dalam perawatan mencapai 84 orang yakni satu orang di RS Doris Sylvanus dan 83 orang di RSUD Muara Teweh sedangkan meninggal satu pasien sehingga bertambah menjadi lima orang.

"Penyebab bertambahnya kasus pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 disebabkan perubahan perilaku masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan yang belum maksimal dan belum menyesuaikan diri dengan era adaptasi normal baru," ujar dia.

Untuk memutus mata rantai COVOID-19, Pemkab Barito Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati tertanggal 1 September 2020 itu ditandatangani Bupati Barito Utara Nadalsyah yang mulai diberlakukan pada Kamis (3/9) yang diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat oleh Satpol PP dan Damkar Barito Utara, Satuan Tugas penanganan COVID-19 bersama TNI dan kepolisian setempat.

Subjek peraturan ini, wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan dan apabila melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perbup tersebut.

Subjek pengaturan dalam peraturan ini meliputi, perorangan dengan melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Kemudian pelaku usaha dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang, serta pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan maupun pengunjung yang datang," kata dia.*

Baca juga: Pasien positif COVID-19 Barito Utara kembali bertambah tiga orang

Baca juga: Barito Utara perpanjang tanggap darurat COVID-19