Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar mengatakan setuju dengan pemberian suntikan penyertaan modal negara (PMN) untuk sejumlah BUMN, salah satunya di sektor infrastruktur, mengingat situasi yang sulit saat ini sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
"Karena sektor swasta saat ini relatif lumpuh, kita harus setuju BUMN dikasih PMN terutama BUMN bidang infrastruktur," kata Marwan lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Sabtu, usai rapat kerja dengan Kementerian BUMN, di Gedung DPR, Jakarta.
Baca juga: Kemenkeu perkirakan paling cepat September cair PMN untuk 5 BUMN
Marwan menjelaskan ada sejumlah alasan atas persetujuan pemberian PMN untuk BUMN bidang infrastruktur di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Pertama, bidang infrastruktur dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
"Bidang infrastruktur itu pro-job artinya bisa menyerap tenaga kerja, di tengah situasi pekerja yang dirumahkan," kata mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu.
Baca juga: Tujuh BUMN terima PMN, Komisi VI DPR tegaskan bukan untuk bayar utang
Kedua, kata Marwan, bidang infrastruktur adalah pro-poor sehingga bisa menghidupkan kembali roda perekonomian masyarakat, dan mengurangi kemiskinan yang dengan sendirinya ekonomi akan bergeliat kepada masyarakat.
"Dengan adanya pembangunan infrastruktur itu mengurangi kemiskinan," katanya.
Baca juga: Erick paparkan rencana penggunaan PMN BUMN untuk pemulihan ekonomi
Lalu, lanjut Marwan, alasan yang ketiga adalah bidang infrastruktur adalah pro gross untuk pertumbuhan ekonomi. Pembangunan infrastruktur akan menumbuhkan perekonomian yang saat ini sedang minus.
"Di samping juga menjadi ujung pergerakan sektor ekonomi baik jangka pendek maupun jangka panjang. Kalau infrastrukturnya jelek tidak mungkin dilirik investor," katanya.
Yang terakhir, Marwan mengatakan, bidang infrastruktur juga pro-environment atau memperhatikan lingkungan hidup.
Anggota Komisi VI setuju pemberian PMN untuk BUMN bidang infrastruktur
5 September 2020 13:14 WIB
Anggota DPR RI Marwan Jafar. (ANTARA/HO-KT)
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020
Tags: